Tingkatkan Pengawasan WNA, Imigrasi Optimalkan APOA untuk Pemilik Penginapan

BENGKULU — Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang menjadi sarana bagi pemilik atau pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka.

Melalui kampanye “Ingat Orang Asing, Ingat APOA!”, jajaran keimigrasian mengajak seluruh pemilik dan pengelola tempat penginapan untuk berperan aktif dalam mendukung pengawasan orang asing. Kewajiban pelaporan tersebut mencakup berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel, motel, vila, indekos, rumah sewa, apartemen, guest house, homestay, hingga mess karyawan perusahaan.

APOA menjadi bagian dari dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai keberadaan WNA yang menginap dapat disampaikan kepada pihak imigrasi secara lebih cepat dan terdata sehingga dapat mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

Bagi pengelola penginapan yang belum memiliki akun, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi APOA. Pengguna dapat mengakses apoa.imigrasi.go.id, kemudian memilih menu Register dan mengisi data yang diperlukan, seperti nama, alamat email, nomor ponsel, serta kata sandi.

Setelah melakukan pendaftaran, pengelola juga perlu melengkapi informasi mengenai alamat dan lokasi tempat penginapan. Penentuan titik lokasi perlu dilakukan secara akurat sesuai dengan lokasi penginapan agar informasi yang tercatat dalam sistem dapat digunakan secara optimal.

Sementara itu, pelaporan WNA yang menginap dilakukan setelah pengguna berhasil masuk ke akun APOA. Pengelola dapat melakukan pemindaian dan mengunggah data atau dokumen identitas perjalanan WNA sesuai ketentuan yang tersedia dalam sistem. Sebelum laporan dikirimkan, pengguna juga perlu memastikan fitur GPS pada perangkat telah aktif sehingga proses pelaporan dapat berjalan sesuai mekanisme aplikasi.

Dalam pemanfaatannya, masyarakat dan pengelola penginapan diimbau untuk memastikan bahwa akses dilakukan melalui portal resmi APOA. Penggunaan situs resmi penting untuk menghindari risiko penipuan maupun kejahatan siber yang dapat memanfaatkan informasi terkait layanan keimigrasian.

Partisipasi pemilik dan pengelola penginapan dalam pelaporan orang asing menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan keimigrasian. Dengan dukungan sistem digital dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan, informasi mengenai keberadaan WNA di Indonesia diharapkan dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada jajaran imigrasi.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong tata kelola keimigrasian yang adaptif, responsif, dan berbasis digital. Melalui kolaborasi dan pemanfaatan teknologi, pengawasan orang asing terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat yang aman, berdaulat, dan memberikan pelayanan optimal.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI