
BENGKULU — Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami perubahan tempat tinggal di Indonesia perlu melakukan mutasi alamat untuk memastikan data administrasi keimigrasiannya tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Selain mendukung ketertiban administrasi, pemutakhiran alamat juga menjadi bagian penting dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
Pengajuan mutasi alamat WNA dapat dilakukan secara online melalui situs resmi eVisa Imigrasi, yaitu https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan menggunakan akun penjamin atau sponsor. Dalam proses pengajuan, penjamin atau sponsor perlu memastikan seluruh data yang disampaikan benar serta dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki WNA.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor kebangsaan yang masih berlaku dan izin tinggal yang masih berlaku. Pemohon juga perlu melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan dasar pemberian izin tinggal, serta surat permohonan dari penjamin sesuai dengan jenis izin tinggal.
Apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai. Sementara itu, dari pihak penjamin diperlukan dokumen identitas penjamin, seperti KTP atau ID Card, surat pernyataan jaminan, serta dokumen pendukung yang menerangkan alamat terbaru.
Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi hal penting dalam proses mutasi alamat. Penjamin maupun WNA perlu memastikan bahwa alamat baru yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan tempat tinggal terbaru sehingga data keimigrasian dapat diperbarui secara akurat.
Pemutakhiran data alamat tidak hanya memudahkan pelayanan administrasi, tetapi juga mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan WNA di Indonesia.
Melalui pelayanan yang tertib dan pemutakhiran data yang akurat, Direktorat Jenderal Imigrasi, sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko, terus mendorong pelayanan keimigrasian yang responsif dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat.

