KABAR TERKINI ::.
Raih Predikat Sangat Baik, Imigrasi Bengkulu Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Agustus 2026, layanan keimigrasian di Imigrasi Bengkulu memperoleh penilaian “Sangat Baik” dari masyarakat penerima layanan.
Melalui inovasi survei digital PUAS NIAN (Penilaian Untuk Aplikasi Survei), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 3,98 dari skala 4,00. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan penilaian dari 106 responden yang mengikuti survei secara langsung, dengan tidak terdapat komentar negatif dalam hasil evaluasi periode Agustus 2026.
Pada aspek persepsi masyarakat terhadap integritas pelayanan, hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) juga menunjukkan capaian yang sangat baik. Dari total 172 responden yang memberikan penilaian, Imigrasi Bengkulu memperoleh indeks SPAK sebesar 3,99 dari skala 4,00. Capaian ini menjadi gambaran positif atas upaya jajaran dalam menjaga pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Penggunaan PUAS NIAN menjadi bagian dari upaya Imigrasi Bengkulu dalam membangun sistem evaluasi pelayanan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Melalui survei digital tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan penilaian dan pengalaman selama menerima layanan keimigrasian. Setiap hasil penilaian selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi jajaran untuk mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Apresiasi terhadap kualitas pelayanan juga tercermin dari penilaian masyarakat terhadap kinerja petugas. Berdasarkan ulasan dan tanggapan pemohon layanan keimigrasian, Riko Saputra ditetapkan sebagai Best Employee periode Agustus 2026 setelah memperoleh 99 ulasan positif. Apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas keramahan, kecepatan, responsivitas, serta profesionalisme yang ditunjukkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Imigrasi Bengkulu untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan budaya pelayanan BESUREK (Bersih, Santun, Responsif, dan Kompeten) serta evaluasi secara berkelanjutan terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong penguatan kualitas pelayanan publik di seluruh jajaran, termasuk dalam memastikan setiap layanan keimigrasian diberikan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Semangat tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Imigrasi untuk Rakyat, bukan sekadar sebagai slogan, tetapi melalui pelayanan nyata yang semakin mudah, cepat, bersih, dan humanis.
Apel Pagi, Imigrasi Bengkulu Berikan Penghargaan bagi Pegawai dan Outsourcing Teladan

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, meningkatkan kinerja, serta membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Senin (31/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha.
Apel pagi diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, serta seluruh unsur pendukung layanan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.



Dalam kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah individu yang dinilai menunjukkan kinerja dan dedikasi terbaik dalam melaksanakan tugas. Penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yakni Pegawai Teladan kepada M. Tarmizi, Pelayan Publik Teladan kepada Fitri Aulia, serta Outsourcing Teladan kepada Ari Putra.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi, kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Apresiasi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penerima penghargaan maupun seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, mendorong seluruh jajaran agar menjadikan penghargaan tersebut sebagai pemacu untuk terus memberikan kinerja terbaik. Setiap pegawai dan unsur pendukung layanan diharapkan mampu mempertahankan integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan apel secara rutin dan pemberian apresiasi terhadap kinerja terbaik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya membangun lingkungan kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Hal tersebut sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin adaptif dan berkualitas, sekaligus memperkuat komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Digelar di Hari Libur, Pasporia Imigrasi Bengkulu Dapat Respons Positif Masyarakat

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah menggelar layanan paspor simpatik Pasporia di depan Sport Center Bengkulu, Minggu (30/8/2026). Pelaksanaan layanan pada hari libur tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Bengkulu dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih fleksibel dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Imigrasi Bengkulu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk mengurus paspor pada hari libur. Kehadiran Pasporia memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja, sehingga pengurusan paspor dapat dilakukan tanpa harus mengganggu aktivitas pekerjaan maupun rutinitas sehari-hari.
Pelaksanaan Pasporia mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pemohon menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang hadir pada akhir pekan tersebut. “Pasporia sangat membantu masyarakat untuk membuat paspor di hari libur,” ujarnya.

Antusiasme dan respons positif masyarakat menjadi gambaran bahwa fleksibilitas waktu pelayanan memiliki manfaat nyata bagi pemohon. Melalui Pasporia, Imigrasi Bengkulu terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat sekaligus memberikan pilihan waktu pelayanan di luar hari kerja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan kemudahan akses layanan keimigrasian. Sejalan dengan semangat Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong pelayanan yang adaptif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sebagai wujud nyata semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Jangan Panik! Ini Prosedur Resmi dan Rincian Biaya Jika Paspor Hilang

BENGKULU — Kehilangan paspor tidak perlu membuat masyarakat panik. Pemilik paspor dapat mengurus penggantian melalui prosedur resmi di Kantor Imigrasi, mulai dari pelaporan kehilangan hingga pemeriksaan sebelum paspor baru diterbitkan.
Saat menyadari paspor hilang, masyarakat terlebih dahulu disarankan untuk tetap tenang dan memastikan kembali bahwa paspor benar-benar tidak ditemukan. Setelah dipastikan hilang, pemilik paspor perlu segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian paspor.
Apabila pemohon tidak mengetahui atau tidak memiliki catatan mengenai nomor paspor yang hilang, informasi mengenai nomor paspor dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Imigrasi berdasarkan data keimigrasian yang tersedia. Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, pemohon akan dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan paspor hilang sebelum permohonan penggantian paspor dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memperhatikan biaya yang dikenakan dalam penggantian paspor yang hilang. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kehilangan paspor dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Selain denda kehilangan, pemohon juga dikenakan tarif penerbitan paspor baru sesuai dengan masa berlaku yang dipilih. Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp650.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950.000.
Meski demikian, denda kehilangan tidak serta-merta dikenakan dalam seluruh kondisi. Paspor yang hilang akibat keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam maupun kondisi tertentu di luar kemampuan pemilik paspor, dapat memperoleh pengecualian denda setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh Pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan tidak perlu panik ketika menghadapi kehilangan paspor. Segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian, memastikan informasi nomor paspor apabila diperlukan, serta mengikuti proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi merupakan langkah yang perlu dilakukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan sesuai prosedur.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian sekaligus memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.
Kembali Gelar PASPORIA, Kanim Kelas I TPI Bengkulu Hadirkan Layanan Paspor di Akhir Pekan

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan paspor simpatik melalui program PASPORIA (Paspor Ceria). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan tanpa harus menunggu hari kerja.
Layanan PASPORIA akan digelar secara walk-in atau tanpa pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di depan Sport Center Bengkulu. Layanan tersebut mencakup permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta permohonan paspor bagi anak.
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diminta mempersiapkan dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya. Bagi permohonan paspor baru, dokumen yang diperlukan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sementara itu, untuk penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009, pemohon cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama. Adapun untuk permohonan paspor anak, persyaratan meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, serta paspor lama anak apabila merupakan permohonan penggantian. Pemohon juga diminta membawa fotokopi paspor orang tua bagi yang memilikinya.
Khusus permohonan paspor anak, kedua orang tua diimbau hadir secara langsung untuk mendampingi proses permohonan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak.
Masyarakat juga diimbau membawa meterai Rp10.000 dan mengenakan pakaian yang rapi serta sopan. Untuk mendukung kelancaran proses pengambilan foto paspor, pemohon disarankan tidak mengenakan pakaian maupun hijab berwarna putih.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat dapat memilih paspor elektronik sesuai dengan masa berlaku yang dibutuhkan. Paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
Kehadiran PASPORIA merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam memperluas akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui layanan yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau. Pelaksanaan layanan di luar hari kerja tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam mendorong pelayanan keimigrasian yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui PASPORIA, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan keimigrasian dengan lebih mudah sekaligus memperoleh kepastian informasi mengenai persyaratan, proses, dan tarif yang berlaku. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.



