BENGKULU — Informasi mengenai paspor dan layanan keimigrasian semakin mudah ditemukan di berbagai platform digital. Namun, di tengah derasnya arus informasi, masih terdapat sejumlah anggapan yang belum tentu benar mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu memahami aturan keimigrasian secara tepat agar tidak keliru ketika mengajukan permohonan maupun menggunakan paspor.

Melalui edukasi “Mitos atau Fakta Keimigrasian”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat mengenali sejumlah informasi penting seputar paspor, mulai dari kondisi paspor yang rusak, paspor hilang, proses wawancara permohonan paspor, hingga ketentuan masa berlaku paspor.

Salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa paspor yang rusak masih dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis. Faktanya, paspor yang mengalami kerusakan seperti sobek, basah, halaman terlepas, atau data di dalamnya tidak dapat terbaca dengan baik dapat ditolak dalam pemeriksaan keimigrasian. Kondisi tersebut dapat mengganggu proses verifikasi identitas dan pemeriksaan dokumen perjalanan. Karena itu, pemegang paspor perlu menjaga dokumen tersebut dengan baik dan mengajukan penggantian apabila paspor mengalami kerusakan.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui prosedur ketika paspor hilang. Kehilangan paspor bukan berarti pemohon dapat langsung membuat paspor baru. Pemegang paspor wajib melaporkan kehilangan kepada kepolisian dan memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan penggantian paspor.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah proses wawancara dalam permohonan paspor. Wawancara bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses pemeriksaan terhadap permohonan paspor. Pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Memberikan informasi secara jujur dan lengkap akan membantu petugas melakukan verifikasi serta mencegah munculnya permasalahan dalam proses penerbitan paspor.

Masyarakat juga kerap beranggapan bahwa seluruh paspor otomatis memiliki masa berlaku 10 tahun. Faktanya, ketentuan masa berlaku paspor juga memperhatikan usia pemegangnya. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, paspor memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun.

Pemahaman terhadap aturan tersebut menjadi penting karena paspor merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas pemegangnya ketika berada di luar wilayah Indonesia. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui cara memperoleh paspor, tetapi juga memahami cara menjaga, menggunakan, serta mengganti paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui penyampaian informasi yang sederhana dan edukatif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi agar setiap langkah dalam pengurusan dokumen perjalanan dilakukan sesuai prosedur.

Edukasi keimigrasian ini sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat penyebaran informasi keimigrasian yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Melalui informasi yang akurat, transparan, dan edukatif, Imigrasi untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan dan komunikasi publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.