KABAR TERKINI ::.
Pasporia Telah Digelar di Sport Center Bengkulu, Layanan Paspor Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan layanan Pasporia pada Minggu, 27 September 2026, di depan Sport Center Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan paspor yang lebih mudah dijangkau masyarakat dengan mendekatkan layanan ke ruang publik.
Pelaksanaan Pasporia berlangsung dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan keimigrasian secara langsung di lokasi yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Bengkulu. Kehadiran petugas Imigrasi Bengkulu di kawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang praktis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pelayanan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga proses pengambilan data biometrik bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan di ruang publik ini memberikan alternatif akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor tanpa harus selalu datang ke kantor Imigrasi.
Salah satu pemohon, Firmansyah, turut memberikan testimoni atas pelayanan yang diterimanya dalam pelaksanaan Pasporia. Ia menilai proses pelayanan yang diberikan cukup mudah dan membantu dalam pengurusan paspor.
“Pelayanan cukup cepat, simple, dan membantu dalam pengurusan paspor,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kehadiran layanan Pasporia di lokasi yang mudah dijangkau memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan dapat memberikan pengalaman yang lebih sederhana bagi pemohon.
Pelaksanaan Pasporia di depan Sport Center Bengkulu menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Dengan menghadirkan petugas langsung di tengah aktivitas masyarakat, layanan keimigrasian diharapkan semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kegiatan yang telah terlaksana tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi dan pengembangan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang informatif, mudah, dan sesuai dengan standar serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pelaksanaan Pasporia merupakan bagian dari semangat peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, dengan terus menghadirkan inovasi yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin inklusif dan memberikan manfaat nyata sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat.
Apel Pagi Kanim Bengkulu Tekankan Optimalisasi Tugas dan Pelayanan Masyarakat

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengawali aktivitas kerja pada Senin (28/9/2026) melalui pelaksanaan apel pagi di lapangan kantor. Apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Salman Oswari, dan diikuti oleh jajaran pegawai, pejabat struktural, tenaga outsourcing, serta peserta magang di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Pelaksanaan apel pagi menjadi bagian dari rutinitas kedinasan sekaligus sarana untuk memperkuat koordinasi, kedisiplinan, dan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Kehadiran seluruh unsur organisasi dalam apel turut menjadi momentum untuk menyatukan langkah sebelum melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan dan tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Salman Oswari menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk senantiasa menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap pekerjaan perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain optimalisasi pelaksanaan tugas, jajaran juga diingatkan untuk senantiasa mengikuti arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya menjaga keselarasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi. Koordinasi serta komunikasi antarjajaran menjadi hal penting agar setiap pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan mendukung pencapaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Aspek pelayanan kepada masyarakat turut menjadi perhatian dalam apel tersebut. Seluruh jajaran didorong untuk memberikan pelayanan keimigrasian secara optimal, responsif, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sikap profesional, disiplin, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas.

Apel pagi juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap unsur di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memiliki peran dalam menjaga kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan publik.
Melalui pelaksanaan apel secara rutin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong penguatan kedisiplinan, koordinasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara konsisten dan optimal.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Hendarsam Marantoko dalam mendorong pelaksanaan tugas keimigrasian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan, serta mendukung arah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin efektif dan responsif. Dari Bengkulu, komitmen tersebut terus diwujudkan sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Hindari Tiga Kesalahan Ini Saat Mengajukan Paspor, Jangan Sampai Permohonan Terhambat

BENGKULU — Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor diimbau untuk lebih teliti dalam setiap tahapan pendaftaran. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbagai kesalahan administratif maupun teknis saat menggunakan aplikasi M-Paspor dapat diminimalkan, sehingga proses pelayanan paspor dapat berjalan lebih lancar.
Dalam proses pengajuan paspor, ketelitian pemohon menjadi salah satu faktor penting. Kesalahan dalam pengisian data, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakhadiran pada jadwal pelayanan dapat menyebabkan proses permohonan terkendala. Karena itu, pemohon perlu memahami sejumlah hal yang harus diperhatikan sejak awal pendaftaran.
Kesalahan pertama yang perlu dihindari adalah salah menuliskan data diri. Informasi seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data pribadi lainnya harus diisi secara benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Pemohon disarankan melakukan pengecekan ulang sebelum menyelesaikan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Ketelitian pada tahap ini penting karena kesalahan penginputan data dapat menyebabkan ketidaksesuaian informasi dalam proses penerbitan paspor. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya melakukan double-check terhadap seluruh data yang telah dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kesalahan kedua adalah terlambat melakukan pembayaran kode billing. Setelah proses pengajuan melalui M-Paspor selesai, pemohon akan memperoleh kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan sistem, yakni maksimal dua jam setelah kode billing diterbitkan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat dibatalkan oleh sistem. Pemohon kemudian perlu melakukan proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemohon disarankan segera menyelesaikan pembayaran setelah memperoleh kode billing agar tidak kehilangan kesempatan pada permohonan yang telah dibuat.
Kesalahan ketiga yang juga perlu diperhatikan adalah terlambat atau tidak hadir pada jadwal wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah pembayaran selesai, pemohon wajib hadir secara langsung sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menjalani wawancara serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Untuk menghindari keterlambatan, pemohon disarankan datang lebih awal, setidaknya 30 menit sebelum jadwal pelayanan. Bagi pemohon yang berhalangan hadir, perubahan jadwal atau reschedule dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya dapat digunakan satu kali, dengan pengajuan paling lambat H-1 sebelum jadwal semula.
Apabila pemohon tidak hadir tanpa melakukan perubahan jadwal sesuai ketentuan, biaya yang telah dibayarkan dapat menjadi tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kembali jadwal pelayanan dan mengatur waktu kedatangan dengan baik setelah menyelesaikan proses pendaftaran.
Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami persyaratan paspor, tetapi juga memperhatikan setiap tahapan proses permohonannya. Edukasi pelayanan yang mudah dipahami menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan responsif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan yang semakin mudah, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kanim Bengkulu Gelar Senam Pagi, Perkuat Kebugaran dan Kekompakan Jajaran

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan kegiatan senam pagi bersama pada Jumat (25/9/2026) di lapangan kantor. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai, pejabat struktural, tenaga outsourcing, serta peserta magang sebagai bagian dari upaya menjaga kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja.
Sejak pagi, seluruh peserta mengikuti rangkaian gerakan senam dengan penuh semangat dan antusias. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai namun tetap tertib, menciptakan momentum kebersamaan di antara seluruh unsur yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Senam pagi menjadi salah satu aktivitas yang tidak hanya berorientasi pada kesehatan fisik, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi dan kekompakan. Keterlibatan pegawai dari berbagai unsur, mulai dari pejabat struktural hingga tenaga outsourcing dan peserta magang, menunjukkan bahwa kebersamaan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
Di tengah rutinitas pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian, menjaga kondisi tubuh tetap bugar menjadi hal yang penting. Kebugaran fisik dapat mendukung kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Selain memberikan manfaat bagi kesehatan, kegiatan olahraga bersama juga menjadi ruang untuk melepas sejenak kepenatan dari aktivitas pekerjaan. Suasana yang lebih santai diharapkan dapat membangun energi positif dan meningkatkan semangat seluruh jajaran dalam melanjutkan pelaksanaan tugas masing-masing.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, solid, dan produktif melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan seluruh unsur di lingkungan kantor. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan jajaran yang profesional serta pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat.
Kenali SPLP, Dokumen Perjalanan Darurat bagi WNI di Luar Negeri

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menerbitkan panduan edukatif mengenai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui rangkaian infografis resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dokumen perjalanan keimigrasian. SPLP merupakan dokumen perjalanan yang dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kondisi tertentu ketika paspor biasa tidak dapat digunakan, sehingga yang bersangkutan tetap dapat melakukan perjalanan kembali ke Indonesia secara sah.
SPLP pada dasarnya diperuntukkan bagi WNI yang menghadapi situasi khusus atau darurat di luar negeri, antara lain ketika paspor mengalami kerusakan, hilang, atau tidak lagi berlaku. Dokumen ini memiliki fungsi yang spesifik, yaitu sebagai dokumen perjalanan untuk kembali ke wilayah Indonesia dan bukan sebagai pengganti paspor untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Karena memiliki fungsi terbatas, SPLP hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan menuju Indonesia. Artinya, pemegang SPLP tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain setelah tiba di Indonesia maupun untuk melakukan perjalanan internasional lainnya. Ketentuan ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dokumen perjalanan darurat tersebut.
Penerbitan SPLP dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perwakilan tersebut dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Konsulat Republik Indonesia, maupun Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Secara umum, SPLP terdiri atas dua bentuk, yakni SPLP bentuk lembaran dan SPLP bentuk buku. Ketentuan mengenai dokumen perjalanan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.
SPLP bentuk lembaran diberikan kepada WNI dalam kondisi tertentu yang memerlukan pemulangan ke Indonesia. Penerimanya dapat mencakup WNI yang dipulangkan karena menghadapi permasalahan hukum dan tidak memiliki paspor yang sah atau masih berlaku, WNI yang berada di suatu negara secara tidak sah atau mengalami overstay, WNI yang telah menyelesaikan masa pidana atau proses hukum di negara setempat, serta WNI yang berada dalam kondisi darurat akibat bencana atau keadaan kahar (force majeure). SPLP bentuk lembaran memiliki masa berlaku paling lama 90 hari.
Sementara itu, SPLP bentuk buku diberikan kepada WNI yang memenuhi ketentuan dan persyaratan keimigrasian yang berlaku. Bentuk ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yakni hingga dua tahun. Namun, masa berlaku tersebut tidak mengubah fungsi SPLP sebagai dokumen yang digunakan untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia.
Bagi WNI yang membutuhkan SPLP, permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di negara tempat pemohon berada. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian maupun penerbitan kembali SPLP dapat dilakukan berdasarkan keputusan dan persetujuan Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat Indonesia yang berada maupun yang akan bepergian ke luar negeri untuk memahami ketentuan dokumen perjalanan sebelum melakukan perjalanan internasional. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh apabila menghadapi kehilangan, kerusakan, atau kondisi lain yang menyebabkan paspor tidak dapat digunakan selama berada di luar negeri.
Edukasi mengenai SPLP menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi keimigrasian yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Sejalan dengan kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong penguatan pelayanan dan perlindungan keimigrasian bagi masyarakat, termasuk melalui penyampaian informasi yang jelas mengenai dokumen perjalanan dalam kondisi darurat. Upaya tersebut menjadi bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dipahami, responsif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.



