KABAR TERKINI ::.
Wajib Tahu! Ini Beban Paspor Hilang dan Rusak Sesuai Ketentuan

BENGKULU — Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian, termasuk biaya penerbitan paspor, layanan percepatan, hingga beban atas paspor yang hilang atau rusak. Ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat, khususnya pemegang paspor, agar mengetahui biaya yang harus dipenuhi serta konsekuensi yang berlaku apabila paspor mengalami kerusakan atau kehilangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya penerbitan Paspor Biasa Elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan sehingga paspor dapat selesai pada hari yang sama, dikenakan tarif layanan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Selain biaya penerbitan, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah beban atas paspor yang hilang maupun rusak. Pemegang paspor yang mengalami kehilangan dikenakan beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang mengalami kerusakan dikenakan beban sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengenaan beban tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dijaga dengan baik karena kehilangan atau kerusakan tidak hanya berpotensi menghambat perjalanan, tetapi juga dapat menimbulkan kewajiban pembayaran beban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyimpan paspor di tempat yang aman, menjaga kondisi fisiknya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan paspor rusak.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor reguler, pendaftaran dapat dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Sementara bagi pemegang paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan, proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pemahaman terhadap tarif, persyaratan, serta konsekuensi atas paspor yang hilang atau rusak diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami ini menjadi bagian dari upaya Hendarsam Marantoko bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, memberikan kepastian kepada masyarakat, dan terus memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Lupa Nomor Paspor yang Hilang? Imigrasi Bengkulu Hadirkan Solusi Permohonan Data Keimigrasian

ENGKULU — Kehilangan paspor tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dapat menyulitkan pemiliknya ketika harus mengurus laporan kehilangan. Salah satu kendala yang kerap dihadapi masyarakat adalah ketika pemilik paspor lupa nomor paspornya, padahal informasi tersebut diperlukan untuk melengkapi proses pelaporan kehilangan kepada pihak kepolisian.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadirkan layanan Permohonan Data Keimigrasian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kembali data paspor milik pribadi yang telah hilang. Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam memberikan pelayanan yang Bersih, Santun, Responsif, dan Kompeten (BESUREK), sekaligus menghadirkan akses layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi KTP, mengisi Form Permintaan Data, serta mengunggah dokumen pendukung melalui Google Form. Seluruh proses pendaftaran dan pengisian formulir permintaan data disediakan secara digital sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui https://bit.ly/4hcksdM.

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan dan kesesuaian identitas pemohon. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Kantor Imigrasi akan menerbitkan surat permohonan data keimigrasian yang selanjutnya diunggah oleh petugas ke Dashboard Layanan Data Keimigrasian (LDK). Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan data.
Proses pemenuhan data membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja, terhitung sejak surat permohonan diunggah pada Dashboard LDK. Setelah data paspor tersedia dan proses verifikasi selesai, pemohon akan dihubungi melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan saat pendaftaran untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal pengambilan.
Data paspor wajib diambil secara langsung oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pemohon.
Data paspor yang telah diterima selanjutnya dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan dalam proses pelaporan kehilangan kepada pihak kepolisian, termasuk sebagai bagian dari proses pengurusan penggantian paspor. Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang mengalami kehilangan paspor dan tidak lagi mengingat nomor paspornya tetap memiliki akses untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme layanan yang telah disediakan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian dapat diakses secara lebih mudah dan memberikan kepastian informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui WhatsApp +62 811-7323-666, email kanim_bengkulu@imigrasi.go.id, atau situs resmi bengkulu.imigrasi.go.id.
Komitmen menghadirkan pelayanan yang responsif dan memberikan kepastian informasi terus diperkuat oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian terus didorong agar hadir memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat dan memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Mau Buat Paspor Anak? Kanim Bengkulu Jelaskan Persyaratan dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan ketentuan pengurusan paspor bagi anak sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan memudahkan orang tua dalam mempersiapkan permohonan. Informasi tersebut mencakup kelengkapan dokumen, mekanisme pengajuan berdasarkan usia anak, hingga persyaratan tambahan bagi pemohon dengan kondisi keluarga tertentu.
Dalam pengajuan paspor anak, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama, meliputi KTP-el ayah dan ibu yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta akta kelahiran anak. Untuk permohonan penggantian paspor, pemohon juga perlu membawa paspor lama anak. Paspor ayah atau ibu dapat dilampirkan apabila tersedia.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu, pemohon perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai keadaan keluarga. Bagi orang tua yang telah bercerai, misalnya, dapat diperlukan surat perceraian dan dokumen terkait hak asuh. Demikian pula apabila anak pernah melakukan perubahan nama, diperlukan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli beserta fotokopinya serta menyiapkan meterai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Orang Tua. Kelengkapan dokumen sejak awal diperlukan agar proses permohonan dapat berlangsung lebih tertib dan mengurangi kendala administratif saat pelayanan.
Dari sisi mekanisme pengajuan, ketentuan dibedakan berdasarkan usia anak. Anak berusia di bawah 5 tahun dapat mengajukan permohonan secara walk-in tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak berusia 5 tahun ke atas wajib melakukan pendaftaran dan mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun paspor bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan orang tua sebelum mengajukan permohonan paspor bagi anak.
Untuk keluarga dengan kondisi khusus, persyaratan surat pernyataan disesuaikan dengan keadaan masing-masing. Ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi anak yang orang tuanya bercerai, salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, anak yang berada dalam pengasuhan pihak yang bukan pemegang hak asuh, anak adopsi, serta anak yatim atau piatu yang berada di panti asuhan.
Dalam kondisi kedua orang tua telah meninggal dunia, pengurusan paspor anak juga dapat dilakukan oleh keluarga sedarah garis lurus ke atas sesuai ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai kondisi khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan sebelum mengakses layanan keimigrasian. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, responsif, dan mudah diakses, sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat.
Monitoring Program Aksi 2026 Digelar di Kanim Bengkulu, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergi

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Bengkulu menggelar Rapat Monitoring Akselerasi Pelaksanaan dan Pelaporan Rencana Aksi atas Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Kamis (17/9/2026).
Rapat diikuti jajaran pejabat struktural serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Provinsi Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bengkulu, Doni Alfisyahrin. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus memastikan pelaksanaan program dan rencana aksi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Doni Alfisyahrin menekankan pentingnya langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam mengakselerasi 15 Program Aksi Utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Evaluasi mencakup capaian program, penyerapan anggaran, pelaksanaan quick wins, pengawasan keimigrasian, serta optimalisasi tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah penguatan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) melalui Desa Binaan Imigrasi. Hingga saat ini, jajaran keimigrasian di Provinsi Bengkulu telah merealisasikan 14 Desa Binaan Imigrasi, yang terdiri atas 13 desa binaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan satu desa binaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara. Pembinaan tersebut turut didukung oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui edukasi dan penyuluhan mengenai keimigrasian kepada masyarakat.
Di bidang peningkatan akses layanan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu juga tengah mempersiapkan berkas pengusulan dan konsep rancangan awal (roadmap) pembentukan Kantor Imigrasi baru di Provinsi Bengkulu. Pengusulan tersebut dijadwalkan untuk diajukan secara resmi pada November 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Sinergi lintas fungsi juga diwujudkan melalui pemberdayaan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sejak Maret 2026, Pojok Display hasil karya WBP telah tersedia di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mendukung pemberdayaan dan pengenalan produk hasil karya warga binaan kepada masyarakat.

Sementara itu, kepedulian terhadap masyarakat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut antara lain donor darah, pemeriksaan tekanan darah dan gula darah secara gratis melalui kerja sama dengan PMI dan Puskesmas Kota Bengkulu, serta penyaluran bantuan sosial kepada panti asuhan dan pondok pesantren di wilayah Bengkulu.
Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, Doni juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan laporan periode Januari hingga September 2026, jajaran keimigrasian di Provinsi Bengkulu telah melaksanakan berbagai kegiatan penyelidikan intelijen dan operasi mandiri sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Rapat monitoring turut membahas perkembangan realisasi anggaran masing-masing satuan kerja. Hingga pertengahan September 2026, realisasi anggaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu mencapai 71,65 persen dari total pagu. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatat realisasi sebesar 80,08 persen dari total pagu, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara mencapai 56,38 persen dari total pagu.
“Akselerasi tidak hanya sebatas pencapaian angka realisasi anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah dan kegiatan yang kita jalankan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik serta kepastian hukum keimigrasian di tengah masyarakat Bengkulu,” tegas Doni Alfisyahrin.
Menutup kegiatan, Doni menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program dan rencana aksi harus terus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, serta pemberian manfaat yang nyata bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan dan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan integritas dan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital, pengawasan dan sinergi penegakan hukum, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan inovasi. Dengan berpedoman pada arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan memperkuat kolaborasi di seluruh jajaran, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu berkomitmen memastikan setiap program keimigrasian memberikan manfaat nyata, hadir lebih dekat dengan masyarakat, dan terus mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Paspor Hilang atau Rusak? Kenali Lokasi, Alur BAP, dan Biaya Penggantiannya di Imigrasi Bengkulu

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, terukur, dan berintegritas, termasuk bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor. Dalam kondisi tersebut, pemohon tidak dapat langsung memperoleh paspor pengganti, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan khusus berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan setiap permohonan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengalami paspor hilang maupun rusak, proses diawali dengan pengajuan dokumen persyaratan kepada petugas. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung, antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah. Untuk paspor rusak, pemohon juga wajib membawa paspor lama, sedangkan untuk paspor hilang diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Kelengkapan dokumen menjadi tahap awal yang penting sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Setelah dokumen diterima, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon kemudian menjalani proses BAP melalui wawancara oleh petugas imigrasi. Dalam tahapan ini, pemohon dimintai keterangan secara menyeluruh mengenai kronologi kehilangan atau kerusakan paspor, yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen BAP.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menyusun Berita Acara Pendapat (BAPEN). Selanjutnya, berdasarkan hasil BAP dan BAPEN, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menentukan tindak lanjut terhadap permohonan, termasuk apakah penggantian paspor dapat disetujui atau perlu ditangguhkan sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila permohonan disetujui, pemohon melanjutkan tahapan administrasi berikutnya, termasuk perekaman foto pada aplikasi Nyidakim dan perekaman data biometrik. Setelah itu, pemohon melanjutkan proses permohonan pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dengan membawa dokumen hasil BAP, BAPEN, dan SK. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih hingga proses penerbitan dan pengambilan paspor selesai.
Secara keseluruhan, proses BAP, BAPEN, hingga penerbitan SK diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja. Setelah proses biometrik dan pembayaran diselesaikan, penerbitan paspor memerlukan waktu penyelesaian sekitar 4 hari kerja sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Selain memastikan alur pemeriksaan berjalan secara terstruktur, masyarakat juga perlu mengetahui adanya biaya beban dalam penggantian paspor yang hilang atau rusak. Untuk paspor yang hilang, dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000. Sementara itu, kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan, dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya beban tersebut merupakan biaya yang berbeda dari biaya penerbitan buku paspor baru. Dengan demikian, pemohon tetap perlu membayarkan tarif PNBP penerbitan paspor sesuai jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih.
Melalui mekanisme BAP yang jelas dan terukur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berupaya memastikan setiap permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak diproses secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, santun, responsif, dan kompeten melalui semangat BESUREK.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mendorong penguatan kualitas pelayanan serta tata kelola keimigrasian yang berintegritas. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai bagian dari semangat Direktorat Jenderal Imigrasi: Imigrasi untuk Rakyat.



