KABAR TERKINI ::.
Monitoring Program Aksi 2026 Digelar di Kanim Bengkulu, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergi

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Bengkulu menggelar Rapat Monitoring Akselerasi Pelaksanaan dan Pelaporan Rencana Aksi atas Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Kamis (17/9/2026).
Rapat diikuti jajaran pejabat struktural serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Provinsi Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bengkulu, Doni Alfisyahrin. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus memastikan pelaksanaan program dan rencana aksi berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Doni Alfisyahrin menekankan pentingnya langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam mengakselerasi 15 Program Aksi Utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Evaluasi mencakup capaian program, penyerapan anggaran, pelaksanaan quick wins, pengawasan keimigrasian, serta optimalisasi tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu capaian yang menjadi perhatian adalah penguatan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) melalui Desa Binaan Imigrasi. Hingga saat ini, jajaran keimigrasian di Provinsi Bengkulu telah merealisasikan 14 Desa Binaan Imigrasi, yang terdiri atas 13 desa binaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dan satu desa binaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara. Pembinaan tersebut turut didukung oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui edukasi dan penyuluhan mengenai keimigrasian kepada masyarakat.
Di bidang peningkatan akses layanan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu juga tengah mempersiapkan berkas pengusulan dan konsep rancangan awal (roadmap) pembentukan Kantor Imigrasi baru di Provinsi Bengkulu. Pengusulan tersebut dijadwalkan untuk diajukan secara resmi pada November 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Sinergi lintas fungsi juga diwujudkan melalui pemberdayaan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sejak Maret 2026, Pojok Display hasil karya WBP telah tersedia di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mendukung pemberdayaan dan pengenalan produk hasil karya warga binaan kepada masyarakat.

Sementara itu, kepedulian terhadap masyarakat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan. Kegiatan tersebut antara lain donor darah, pemeriksaan tekanan darah dan gula darah secara gratis melalui kerja sama dengan PMI dan Puskesmas Kota Bengkulu, serta penyaluran bantuan sosial kepada panti asuhan dan pondok pesantren di wilayah Bengkulu.
Dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, Doni juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan laporan periode Januari hingga September 2026, jajaran keimigrasian di Provinsi Bengkulu telah melaksanakan berbagai kegiatan penyelidikan intelijen dan operasi mandiri sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Rapat monitoring turut membahas perkembangan realisasi anggaran masing-masing satuan kerja. Hingga pertengahan September 2026, realisasi anggaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu mencapai 71,65 persen dari total pagu. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mencatat realisasi sebesar 80,08 persen dari total pagu, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara mencapai 56,38 persen dari total pagu.
“Akselerasi tidak hanya sebatas pencapaian angka realisasi anggaran, tetapi bagaimana setiap rupiah dan kegiatan yang kita jalankan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik serta kepastian hukum keimigrasian di tengah masyarakat Bengkulu,” tegas Doni Alfisyahrin.
Menutup kegiatan, Doni menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program dan rencana aksi harus terus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, serta pemberian manfaat yang nyata bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan dan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penguatan integritas dan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital, pengawasan dan sinergi penegakan hukum, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan inovasi. Dengan berpedoman pada arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan memperkuat kolaborasi di seluruh jajaran, Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu berkomitmen memastikan setiap program keimigrasian memberikan manfaat nyata, hadir lebih dekat dengan masyarakat, dan terus mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Paspor Hilang atau Rusak? Kenali Lokasi, Alur BAP, dan Biaya Penggantiannya di Imigrasi Bengkulu

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, terukur, dan berintegritas, termasuk bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor. Dalam kondisi tersebut, pemohon tidak dapat langsung memperoleh paspor pengganti, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan khusus berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan setiap permohonan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengalami paspor hilang maupun rusak, proses diawali dengan pengajuan dokumen persyaratan kepada petugas. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung, antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah. Untuk paspor rusak, pemohon juga wajib membawa paspor lama, sedangkan untuk paspor hilang diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Kelengkapan dokumen menjadi tahap awal yang penting sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Setelah dokumen diterima, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon kemudian menjalani proses BAP melalui wawancara oleh petugas imigrasi. Dalam tahapan ini, pemohon dimintai keterangan secara menyeluruh mengenai kronologi kehilangan atau kerusakan paspor, yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen BAP.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menyusun Berita Acara Pendapat (BAPEN). Selanjutnya, berdasarkan hasil BAP dan BAPEN, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menentukan tindak lanjut terhadap permohonan, termasuk apakah penggantian paspor dapat disetujui atau perlu ditangguhkan sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila permohonan disetujui, pemohon melanjutkan tahapan administrasi berikutnya, termasuk perekaman foto pada aplikasi Nyidakim dan perekaman data biometrik. Setelah itu, pemohon melanjutkan proses permohonan pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dengan membawa dokumen hasil BAP, BAPEN, dan SK. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih hingga proses penerbitan dan pengambilan paspor selesai.
Secara keseluruhan, proses BAP, BAPEN, hingga penerbitan SK diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja. Setelah proses biometrik dan pembayaran diselesaikan, penerbitan paspor memerlukan waktu penyelesaian sekitar 4 hari kerja sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Selain memastikan alur pemeriksaan berjalan secara terstruktur, masyarakat juga perlu mengetahui adanya biaya beban dalam penggantian paspor yang hilang atau rusak. Untuk paspor yang hilang, dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000. Sementara itu, kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan, dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya beban tersebut merupakan biaya yang berbeda dari biaya penerbitan buku paspor baru. Dengan demikian, pemohon tetap perlu membayarkan tarif PNBP penerbitan paspor sesuai jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih.
Melalui mekanisme BAP yang jelas dan terukur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berupaya memastikan setiap permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak diproses secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, santun, responsif, dan kompeten melalui semangat BESUREK.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mendorong penguatan kualitas pelayanan serta tata kelola keimigrasian yang berintegritas. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai bagian dari semangat Direktorat Jenderal Imigrasi: Imigrasi untuk Rakyat.
Operasi Gabungan Digelar di Rejang Lebong, Imigrasi Bengkulu Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

REJANG LEBONG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi gabungan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Rejang Lebong. Sinergi tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, serta perangkat daerah lainnya.
Keterlibatan lintas instansi dalam operasi gabungan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Masing-masing unsur memiliki peran dan kewenangan sesuai tugas dan fungsi, sehingga informasi maupun temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara terpadu dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing, termasuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi aktual mengenai keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, operasi gabungan turut melibatkan Camat Kota Curup, Camat Curup Tengah, Camat Curup Timur, dan Camat Bermani Ulu. Keterlibatan unsur kewilayahan dinilai penting dalam mendukung penyampaian informasi serta pengawasan di tingkat masyarakat, khususnya terkait keberadaan orang asing di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Pelaksanaan operasi gabungan ini sejalan dengan semangat penguatan pengawasan keimigrasian yang dikedepankan oleh Hendarsam Marantoko melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan menghadirkan layanan dan pengawasan yang semakin responsif, kolaboratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Apel Pagi, Kakanim Bengkulu Tekankan Integritas dan Pelayanan Terbaik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari rutinitas kedinasan sekaligus sarana untuk memperkuat kedisiplinan, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di lapangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Senin (14/9/2026).
Bertindak sebagai pembina apel, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, dalam amanatnya mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, integritas merupakan fondasi penting dalam melaksanakan setiap tanggung jawab, terlebih bagi jajaran Imigrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai layanan keimigrasian.
Made Nur Hepi Juniartha juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap profesional, responsif, dan bertanggung jawab. Setiap pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Selain itu, Kakanim mengingatkan seluruh jajaran untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan judi. Ia menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas serta mencederai integritas sebagai aparatur pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanim turut menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh pegawai yang selama ini telah berupaya memberikan pelayanan secara optimal. Apresiasi tersebut salah satunya ditandai dengan tidak adanya keluhan atau komplain dari masyarakat terkait pelayanan yang diberikan sejauh ini.
“Hal ini tentu menjadi capaian yang patut diapresiasi, namun jangan sampai membuat kita berpuas diri. Justru harus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” menjadi pesan yang ditekankan dalam apel pagi tersebut.
Apel pagi kemudian menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk kembali menyatukan komitmen dalam menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjalankan tugas dan fungsi secara profesional. Dengan semangat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pelayanan keimigrasian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang semakin dekat dengan masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan terus menjaga kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan yang mencerminkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Telah Digelar di Pantai Panjang, Pasporia Hadirkan Layanan Paspor yang Lebih Dekat

Bengkulu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan Pasporia pada Minggu (13/9/2026), yang dilaksanakan di kawasan depan Sport Centre Pantai Panjang, Bengkulu. Layanan ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dihadirkan untuk mendekatkan akses layanan paspor kepada masyarakat, khususnya pada waktu dan lokasi yang lebih fleksibel.
Pelaksanaan Pasporia kali ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sebanyak lima pemohon berhasil mendapatkan layanan keimigrasian dalam kegiatan yang berlangsung pada pagi hari tersebut. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi, sehingga memberikan alternatif pelayanan yang lebih praktis dan mudah dijangkau.
Salah satu pemohon, Apriandani, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Pasporia. Menurutnya, layanan yang diberikan sudah sangat baik karena masyarakat tidak perlu repot datang langsung ke kantor imigrasi dan dapat mengakses layanan di lokasi yang telah disediakan.
“Pelayanannya sudah sangat baik, karena kita tidak perlu repot datang langsung ke kantor imigrasi, melainkan bisa langsung ke tempat yang diinginkan oleh masyarakat,” ujar Apriandani.

Pelaksanaan Pasporia menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui semangat pelayanan yang terus dikembangkan, jajaran Imigrasi berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses layanan keimigrasian secara lebih sederhana dan nyaman.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, kehadiran Pasporia menjadi wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang hadir lebih dekat dan menjawab kebutuhan masyarakat.




