KABAR TERKINI ::.
Waspada Kejahatan Siber, Imigrasi Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Mengunggah Foto Paspor di Media Sosial

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah foto paspor maupun membagikan informasi yang tercantum di dalamnya ke media sosial. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dan berbagai bentuk kejahatan siber yang dapat terjadi akibat tersebarnya informasi sensitif di ruang digital.
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, paspor memiliki fungsi penting sebagai dokumen identitas dan perjalanan yang harus dijaga kerahasiaan informasinya.
Pada halaman biodata paspor, terdapat sejumlah informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor paspor, foto pemegang, serta informasi lain yang berkaitan dengan identitas pemiliknya. Apabila informasi tersebut tersebar dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, risiko penyalahgunaan data, pencurian identitas, hingga penipuan berbasis digital dapat meningkat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membagikan konten perjalanan di media sosial. Hindari mengunggah foto halaman biodata paspor secara utuh, termasuk dalam bentuk unggahan, cerita (story), maupun komentar yang dapat diakses oleh publik. Apabila ingin membagikan momen perjalanan, pastikan seluruh informasi pribadi pada dokumen telah ditutupi secara menyeluruh dan tidak dapat terbaca.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan data pribadi, baik di lingkungan fisik maupun digital. Langkah sederhana seperti membatasi penyebaran informasi sensitif dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dan mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman.
Upaya edukasi ini sejalan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dokumen perjalanan dan perlindungan data pribadi. Melalui edukasi yang berkelanjutan, Imigrasi berupaya menghadirkan pelayanan yang aman, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat.
Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat, Imigrasi Bengkulu Hadirkan “Beranda Imigrasi” di MPP Rejang Lebong

CURUP, BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui program “Beranda Imigrasi” yang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat No. 13, Dwi Tunggal, Curup. Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata untuk memberikan akses pengurusan paspor yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.
Layanan paspor jemput bola tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 30 September hingga 1 Oktober 2026. Pada Rabu, pelayanan dibuka pukul 10.00–15.00 WIB, sedangkan pada Kamis berlangsung pukul 08.00–11.30 WIB.
Melalui Beranda Imigrasi, masyarakat dapat mengajukan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Sementara itu, layanan ini belum mencakup penggantian paspor karena hilang atau rusak, serta permohonan paspor percepatan.
Untuk mendapatkan layanan, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian memilih lokasi pelayanan MPP Rejang Lebong sesuai ketersediaan jadwal pada aplikasi.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Untuk paspor baru, persyaratan meliputi E-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, masing-masing sesuai ketentuan dan membawa dokumen asli beserta fotokopi.
Sementara untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa paspor lama dan E-KTP beserta dokumen aslinya. Adapun bagi pemohon paspor anak, persyaratan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, paspor lama anak apabila merupakan penggantian, E-KTP kedua orang tua, paspor kedua orang tua apabila ada, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat pernyataan kedua orang tua, serta meterai sesuai ketentuan.
Dari sisi biaya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif layanan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Untuk Paspor Biasa Elektronik, tarif yang berlaku yakni Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Kehadiran Beranda Imigrasi di MPP Rejang Lebong menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan keimigrasian secara langsung dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang responsif dan berintegritas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Semangat tersebut terus diwujudkan di daerah melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat.
Pasporia Telah Digelar di Sport Center Bengkulu, Layanan Paspor Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan layanan Pasporia pada Minggu, 27 September 2026, di depan Sport Center Bengkulu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan paspor yang lebih mudah dijangkau masyarakat dengan mendekatkan layanan ke ruang publik.
Pelaksanaan Pasporia berlangsung dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan keimigrasian secara langsung di lokasi yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kota Bengkulu. Kehadiran petugas Imigrasi Bengkulu di kawasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang praktis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pelayanan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga proses pengambilan data biometrik bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Pelaksanaan di ruang publik ini memberikan alternatif akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan paspor tanpa harus selalu datang ke kantor Imigrasi.
Salah satu pemohon, Firmansyah, turut memberikan testimoni atas pelayanan yang diterimanya dalam pelaksanaan Pasporia. Ia menilai proses pelayanan yang diberikan cukup mudah dan membantu dalam pengurusan paspor.
“Pelayanan cukup cepat, simple, dan membantu dalam pengurusan paspor,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, kehadiran layanan Pasporia di lokasi yang mudah dijangkau memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan keimigrasian. Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan dapat memberikan pengalaman yang lebih sederhana bagi pemohon.
Pelaksanaan Pasporia di depan Sport Center Bengkulu menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Dengan menghadirkan petugas langsung di tengah aktivitas masyarakat, layanan keimigrasian diharapkan semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Kegiatan yang telah terlaksana tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi dan pengembangan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang informatif, mudah, dan sesuai dengan standar serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pelaksanaan Pasporia merupakan bagian dari semangat peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, dengan terus menghadirkan inovasi yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Melalui berbagai langkah tersebut, pelayanan keimigrasian diharapkan semakin inklusif dan memberikan manfaat nyata sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat.
Apel Pagi Kanim Bengkulu Tekankan Optimalisasi Tugas dan Pelayanan Masyarakat

BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengawali aktivitas kerja pada Senin (28/9/2026) melalui pelaksanaan apel pagi di lapangan kantor. Apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Salman Oswari, dan diikuti oleh jajaran pegawai, pejabat struktural, tenaga outsourcing, serta peserta magang di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Pelaksanaan apel pagi menjadi bagian dari rutinitas kedinasan sekaligus sarana untuk memperkuat koordinasi, kedisiplinan, dan kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Kehadiran seluruh unsur organisasi dalam apel turut menjadi momentum untuk menyatukan langkah sebelum melaksanakan berbagai aktivitas pelayanan dan tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Salman Oswari menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk senantiasa menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Setiap pekerjaan perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Selain optimalisasi pelaksanaan tugas, jajaran juga diingatkan untuk senantiasa mengikuti arahan pimpinan sebagai bagian dari upaya menjaga keselarasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi. Koordinasi serta komunikasi antarjajaran menjadi hal penting agar setiap pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan mendukung pencapaian target kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Aspek pelayanan kepada masyarakat turut menjadi perhatian dalam apel tersebut. Seluruh jajaran didorong untuk memberikan pelayanan keimigrasian secara optimal, responsif, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sikap profesional, disiplin, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas.

Apel pagi juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam memberikan kepastian dan kemudahan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap unsur di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memiliki peran dalam menjaga kualitas pelayanan serta membangun kepercayaan publik.
Melalui pelaksanaan apel secara rutin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong penguatan kedisiplinan, koordinasi, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara konsisten dan optimal.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Hendarsam Marantoko dalam mendorong pelaksanaan tugas keimigrasian yang profesional dan berorientasi pada pelayanan, serta mendukung arah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin efektif dan responsif. Dari Bengkulu, komitmen tersebut terus diwujudkan sebagai bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Hindari Tiga Kesalahan Ini Saat Mengajukan Paspor, Jangan Sampai Permohonan Terhambat

BENGKULU — Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor diimbau untuk lebih teliti dalam setiap tahapan pendaftaran. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbagai kesalahan administratif maupun teknis saat menggunakan aplikasi M-Paspor dapat diminimalkan, sehingga proses pelayanan paspor dapat berjalan lebih lancar.
Dalam proses pengajuan paspor, ketelitian pemohon menjadi salah satu faktor penting. Kesalahan dalam pengisian data, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakhadiran pada jadwal pelayanan dapat menyebabkan proses permohonan terkendala. Karena itu, pemohon perlu memahami sejumlah hal yang harus diperhatikan sejak awal pendaftaran.
Kesalahan pertama yang perlu dihindari adalah salah menuliskan data diri. Informasi seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data pribadi lainnya harus diisi secara benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Pemohon disarankan melakukan pengecekan ulang sebelum menyelesaikan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Ketelitian pada tahap ini penting karena kesalahan penginputan data dapat menyebabkan ketidaksesuaian informasi dalam proses penerbitan paspor. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya melakukan double-check terhadap seluruh data yang telah dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kesalahan kedua adalah terlambat melakukan pembayaran kode billing. Setelah proses pengajuan melalui M-Paspor selesai, pemohon akan memperoleh kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan sistem, yakni maksimal dua jam setelah kode billing diterbitkan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat dibatalkan oleh sistem. Pemohon kemudian perlu melakukan proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemohon disarankan segera menyelesaikan pembayaran setelah memperoleh kode billing agar tidak kehilangan kesempatan pada permohonan yang telah dibuat.
Kesalahan ketiga yang juga perlu diperhatikan adalah terlambat atau tidak hadir pada jadwal wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah pembayaran selesai, pemohon wajib hadir secara langsung sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menjalani wawancara serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Untuk menghindari keterlambatan, pemohon disarankan datang lebih awal, setidaknya 30 menit sebelum jadwal pelayanan. Bagi pemohon yang berhalangan hadir, perubahan jadwal atau reschedule dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya dapat digunakan satu kali, dengan pengajuan paling lambat H-1 sebelum jadwal semula.
Apabila pemohon tidak hadir tanpa melakukan perubahan jadwal sesuai ketentuan, biaya yang telah dibayarkan dapat menjadi tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kembali jadwal pelayanan dan mengatur waktu kedatangan dengan baik setelah menyelesaikan proses pendaftaran.
Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami persyaratan paspor, tetapi juga memperhatikan setiap tahapan proses permohonannya. Edukasi pelayanan yang mudah dipahami menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan responsif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan yang semakin mudah, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.



