KABAR TERKINI ::.
Jangan Panik! Ini Prosedur Resmi dan Rincian Biaya Jika Paspor Hilang

BENGKULU — Kehilangan paspor tidak perlu membuat masyarakat panik. Pemilik paspor dapat mengurus penggantian melalui prosedur resmi di Kantor Imigrasi, mulai dari pelaporan kehilangan hingga pemeriksaan sebelum paspor baru diterbitkan.
Saat menyadari paspor hilang, masyarakat terlebih dahulu disarankan untuk tetap tenang dan memastikan kembali bahwa paspor benar-benar tidak ditemukan. Setelah dipastikan hilang, pemilik paspor perlu segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian paspor.
Apabila pemohon tidak mengetahui atau tidak memiliki catatan mengenai nomor paspor yang hilang, informasi mengenai nomor paspor dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Imigrasi berdasarkan data keimigrasian yang tersedia. Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, pemohon akan dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan paspor hilang sebelum permohonan penggantian paspor dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memperhatikan biaya yang dikenakan dalam penggantian paspor yang hilang. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kehilangan paspor dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Selain denda kehilangan, pemohon juga dikenakan tarif penerbitan paspor baru sesuai dengan masa berlaku yang dipilih. Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp650.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950.000.
Meski demikian, denda kehilangan tidak serta-merta dikenakan dalam seluruh kondisi. Paspor yang hilang akibat keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam maupun kondisi tertentu di luar kemampuan pemilik paspor, dapat memperoleh pengecualian denda setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh Pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan tidak perlu panik ketika menghadapi kehilangan paspor. Segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian, memastikan informasi nomor paspor apabila diperlukan, serta mengikuti proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi merupakan langkah yang perlu dilakukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan sesuai prosedur.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian sekaligus memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.
Kembali Gelar PASPORIA, Kanim Kelas I TPI Bengkulu Hadirkan Layanan Paspor di Akhir Pekan

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan paspor simpatik melalui program PASPORIA (Paspor Ceria). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor pada akhir pekan tanpa harus menunggu hari kerja.
Layanan PASPORIA akan digelar secara walk-in atau tanpa pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor pada Minggu, 30 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di depan Sport Center Bengkulu. Layanan tersebut mencakup permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta permohonan paspor bagi anak.
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar, masyarakat diminta mempersiapkan dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya. Bagi permohonan paspor baru, dokumen yang diperlukan meliputi KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Sementara itu, untuk penggantian paspor terbitan di atas tahun 2009, pemohon cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama. Adapun untuk permohonan paspor anak, persyaratan meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, serta paspor lama anak apabila merupakan permohonan penggantian. Pemohon juga diminta membawa fotokopi paspor orang tua bagi yang memilikinya.
Khusus permohonan paspor anak, kedua orang tua diimbau hadir secara langsung untuk mendampingi proses permohonan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak.
Masyarakat juga diimbau membawa meterai Rp10.000 dan mengenakan pakaian yang rapi serta sopan. Untuk mendukung kelancaran proses pengambilan foto paspor, pemohon disarankan tidak mengenakan pakaian maupun hijab berwarna putih.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat dapat memilih paspor elektronik sesuai dengan masa berlaku yang dibutuhkan. Paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
Kehadiran PASPORIA merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam memperluas akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui layanan yang lebih fleksibel dan mudah dijangkau. Pelaksanaan layanan di luar hari kerja tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam mendorong pelayanan keimigrasian yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui PASPORIA, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan keimigrasian dengan lebih mudah sekaligus memperoleh kepastian informasi mengenai persyaratan, proses, dan tarif yang berlaku. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Mitos atau Fakta Keimigrasian: Jangan Keliru Memahami Aturan Paspor!

BENGKULU — Informasi mengenai paspor dan layanan keimigrasian semakin mudah ditemukan di berbagai platform digital. Namun, di tengah derasnya arus informasi, masih terdapat sejumlah anggapan yang belum tentu benar mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu memahami aturan keimigrasian secara tepat agar tidak keliru ketika mengajukan permohonan maupun menggunakan paspor.
Melalui edukasi “Mitos atau Fakta Keimigrasian”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat mengenali sejumlah informasi penting seputar paspor, mulai dari kondisi paspor yang rusak, paspor hilang, proses wawancara permohonan paspor, hingga ketentuan masa berlaku paspor.
Salah satu informasi yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa paspor yang rusak masih dapat digunakan selama masa berlakunya belum habis. Faktanya, paspor yang mengalami kerusakan seperti sobek, basah, halaman terlepas, atau data di dalamnya tidak dapat terbaca dengan baik dapat ditolak dalam pemeriksaan keimigrasian. Kondisi tersebut dapat mengganggu proses verifikasi identitas dan pemeriksaan dokumen perjalanan. Karena itu, pemegang paspor perlu menjaga dokumen tersebut dengan baik dan mengajukan penggantian apabila paspor mengalami kerusakan.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui prosedur ketika paspor hilang. Kehilangan paspor bukan berarti pemohon dapat langsung membuat paspor baru. Pemegang paspor wajib melaporkan kehilangan kepada kepolisian dan memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan penggantian paspor.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah proses wawancara dalam permohonan paspor. Wawancara bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses pemeriksaan terhadap permohonan paspor. Pemohon wajib memberikan keterangan yang benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Memberikan informasi secara jujur dan lengkap akan membantu petugas melakukan verifikasi serta mencegah munculnya permasalahan dalam proses penerbitan paspor.
Masyarakat juga kerap beranggapan bahwa seluruh paspor otomatis memiliki masa berlaku 10 tahun. Faktanya, ketentuan masa berlaku paspor juga memperhatikan usia pemegangnya. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun, paspor memiliki masa berlaku paling lama 5 tahun.
Pemahaman terhadap aturan tersebut menjadi penting karena paspor merupakan dokumen negara yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan sekaligus identitas pemegangnya ketika berada di luar wilayah Indonesia. Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui cara memperoleh paspor, tetapi juga memahami cara menjaga, menggunakan, serta mengganti paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyampaian informasi yang sederhana dan edukatif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi agar setiap langkah dalam pengurusan dokumen perjalanan dilakukan sesuai prosedur.
Edukasi keimigrasian ini sejalan dengan komitmen Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat penyebaran informasi keimigrasian yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Melalui informasi yang akurat, transparan, dan edukatif, Imigrasi untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan dan komunikasi publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Permudah Akses Masyarakat, Kanim Bengkulu Kembali Buka Layanan Paspor di Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 19–20 Agustus 2026, dengan kuota pelayanan sebanyak 30 pemohon per hari.
Kehadiran layanan paspor di MPP Rejang Lebong menjadi salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk memberikan akses pelayanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk mengurus jenis layanan paspor yang tersedia.
Pelayanan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada Kamis, 20 Agustus 2026, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan yang tersedia.
Layanan yang diberikan meliputi permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku. Untuk paspor baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik beserta fotokopi, Kartu Keluarga beserta fotokopi, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah beserta fotokopinya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengajukan penggantian paspor karena habis masa berlaku, persyaratan yang harus dibawa adalah paspor lama dan KTP elektronik beserta fotokopinya. Adapun layanan paspor anak memiliki persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan oleh orang tua atau wali pemohon.
Selain kelengkapan dokumen, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan layanan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa layanan di MPP Rejang Lebong tersebut tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak maupun layanan percepatan.
Untuk biaya, masyarakat dapat memilih jenis paspor yang tersedia. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Pembayaran dilakukan melalui metode pembayaran PNBP yang tersedia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan jadwal pelayanan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi M-Paspor, serta hadir sesuai jadwal yang telah dipilih. Langkah tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan dan menghindari kendala saat pemeriksaan dokumen.
Pelayanan paspor di MPP Rejang Lebong sekaligus menjadi bentuk komitmen jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian terus didorong agar semakin responsif, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, santun, responsif, dan kompeten, termasuk dengan mendekatkan layanan paspor hingga ke wilayah kabupaten.
Kanim Bengkulu Gelar Funwalk Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pererat Kebersamaan Jajaran Imigrasi

Bengkulu, 16 Agustus 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar kegiatan Funwalk di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanim Bengkulu ini diikuti oleh seluruh pegawai beserta jajaran struktural dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara. Turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut para peserta magang dan tenaga outsourcing, yang bersama-sama menjadi bagian dari semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Funwalk berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kekeluargaan. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, menjadikan olahraga bersama tersebut tidak hanya sebagai sarana menjaga kebugaran, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kekompakan, dan memperkuat soliditas antarjajaran keimigrasian di wilayah Bengkulu.
Keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan jajaran struktural, pegawai, peserta magang hingga tenaga outsourcing, menciptakan suasana kebersamaan yang semakin kuat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata semangat gotong royong dalam memaknai peringatan kemerdekaan di lingkungan kerja.
Setelah rangkaian Funwalk selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian hadiah bagi para pemenang perlombaan olahraga dan perlombaan tradisional yang sebelumnya telah dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Berbagai perlombaan tersebut menjadi wadah bagi seluruh peserta untuk menunjukkan sportivitas, kekompakan, sekaligus menghadirkan suasana penuh keceriaan di tengah rutinitas kedinasan.
Kemeriahan semakin terasa saat memasuki agenda pembagian doorprize bagi peserta Funwalk. Pengundian doorprize berlangsung penuh antusias dan menjadi penutup rangkaian kegiatan yang diwarnai kegembiraan serta kebersamaan seluruh peserta.
Melalui penyelenggaraan Funwalk dan rangkaian kegiatan Semarak Kemerdekaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berupaya menghadirkan momentum peringatan kemerdekaan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mampu memperkuat rasa kebersamaan, kesehatan, sportivitas, dan gotong royong di lingkungan kerja.
Semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat dedikasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berintegritas. Sejalan dengan semangat yang dikedepankan Hendarsam Marantoko, jajaran keimigrasian terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sebagai wujud nyata “Imigrasi untuk Rakyat”.



