
BENGKULU — Kehilangan paspor tidak perlu membuat masyarakat panik. Pemilik paspor dapat mengurus penggantian melalui prosedur resmi di Kantor Imigrasi, mulai dari pelaporan kehilangan hingga pemeriksaan sebelum paspor baru diterbitkan.
Saat menyadari paspor hilang, masyarakat terlebih dahulu disarankan untuk tetap tenang dan memastikan kembali bahwa paspor benar-benar tidak ditemukan. Setelah dipastikan hilang, pemilik paspor perlu segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian untuk memperoleh Surat Keterangan Kehilangan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses penggantian paspor.
Apabila pemohon tidak mengetahui atau tidak memiliki catatan mengenai nomor paspor yang hilang, informasi mengenai nomor paspor dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Imigrasi berdasarkan data keimigrasian yang tersedia. Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemohon dapat mendatangi Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, pemohon akan dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kronologi kehilangan paspor. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan paspor hilang sebelum permohonan penggantian paspor dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memperhatikan biaya yang dikenakan dalam penggantian paspor yang hilang. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kehilangan paspor dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Selain denda kehilangan, pemohon juga dikenakan tarif penerbitan paspor baru sesuai dengan masa berlaku yang dipilih. Untuk paspor dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp650.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950.000.
Meski demikian, denda kehilangan tidak serta-merta dikenakan dalam seluruh kondisi. Paspor yang hilang akibat keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam maupun kondisi tertentu di luar kemampuan pemilik paspor, dapat memperoleh pengecualian denda setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian oleh Pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya prosedur yang jelas, masyarakat diharapkan tidak perlu panik ketika menghadapi kehilangan paspor. Segera melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian, memastikan informasi nomor paspor apabila diperlukan, serta mengikuti proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi merupakan langkah yang perlu dilakukan agar proses penggantian paspor dapat berjalan sesuai prosedur.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, tertib, dan mudah dipahami masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian sekaligus memperoleh kepastian dalam mengakses layanan.

