
REJANG LEBONG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong. Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 19–20 Agustus 2026, dengan kuota pelayanan sebanyak 30 pemohon per hari.
Kehadiran layanan paspor di MPP Rejang Lebong menjadi salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk memberikan akses pelayanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk mengurus jenis layanan paspor yang tersedia.
Pelayanan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada Kamis, 20 Agustus 2026, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan yang tersedia.
Layanan yang diberikan meliputi permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku. Untuk paspor baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik beserta fotokopi, Kartu Keluarga beserta fotokopi, serta salah satu dokumen pendukung seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah beserta fotokopinya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengajukan penggantian paspor karena habis masa berlaku, persyaratan yang harus dibawa adalah paspor lama dan KTP elektronik beserta fotokopinya. Adapun layanan paspor anak memiliki persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan oleh orang tua atau wali pemohon.
Selain kelengkapan dokumen, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan layanan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa layanan di MPP Rejang Lebong tersebut tidak melayani penggantian paspor yang hilang atau rusak maupun layanan percepatan.
Untuk biaya, masyarakat dapat memilih jenis paspor yang tersedia. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Pembayaran dilakukan melalui metode pembayaran PNBP yang tersedia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat yang telah mendapatkan jadwal pelayanan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, mengunggah dokumen yang diperlukan melalui aplikasi M-Paspor, serta hadir sesuai jadwal yang telah dipilih. Langkah tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan dan menghindari kendala saat pemeriksaan dokumen.
Pelayanan paspor di MPP Rejang Lebong sekaligus menjadi bentuk komitmen jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian terus didorong agar semakin responsif, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen menghadirkan pelayanan yang bersih, santun, responsif, dan kompeten, termasuk dengan mendekatkan layanan paspor hingga ke wilayah kabupaten.

