Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Kepahiang pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Hotel Umro Syariah Kepahiang. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Rapat TIMPORA tersebut dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, KP2KP Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup, Komando Distrik Militer 0409 Kabupaten Rejang Lebong, Kepolisian Resor Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, serta unsur kecamatan dari Camat Kabawetan dan Camat Kepahiang. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama guna menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta merupakan wujud upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya rapat koordinasi TIMPORA ini dapat meningkatkan sinergitas antar instansi terkait,” ujar Panogu.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bayu Eka Permana, memaparkan peran strategis TIMPORA sebagai wadah keterpaduan fungsi pengawasan antarinstansi. Ia juga menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi perhatian, khususnya dengan modus penawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
“Tujuan dibentuknya TIMPORA adalah sebagai pemantapan sinergitas dan keterpaduan pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang memiliki fungsi berbeda. Terkait TPPO, kami berperan aktif dalam pencegahan sejak dini. Saat ini, Imigrasi Bengkulu telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi, salah satunya di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, sebagai langkah preventif di tingkat desa,” jelas Bayu.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang optimal, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dari potensi gangguan ketertiban, termasuk ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Upaya ini sejalan dengan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang berorientasi pada imigrasi untuk rakyat.
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi aktif antarinstansi dalam mendukung efektivitas pengawasan. Ia juga menegaskan bahwa sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan pertukaran informasi serta pelaksanaan pengawasan terpadu bersama instansi terkait.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap instansi dapat saling bertukar informasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh orang asing, segera dilaporkan untuk dapat ditindaklanjuti bersama sesuai kewenangan masing-masing. Komunikasi yang intens menjadi kunci keberhasilan pengawasan,” tegasnya.
Melalui rapat TIMPORA ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam forum koordinasi, tetapi juga dalam implementasi di lapangan. Dengan kolaborasi yang solid, pengawasan orang asing di wilayah Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang, dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika yang ada. Hal ini sekaligus mempertegas arahan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengenai komitmen bersama dalam mewujudkan imigrasi untuk rakyat.

