
BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menerbitkan panduan edukatif mengenai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) melalui rangkaian infografis resmi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dokumen perjalanan keimigrasian. SPLP merupakan dokumen perjalanan yang dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kondisi tertentu ketika paspor biasa tidak dapat digunakan, sehingga yang bersangkutan tetap dapat melakukan perjalanan kembali ke Indonesia secara sah.
SPLP pada dasarnya diperuntukkan bagi WNI yang menghadapi situasi khusus atau darurat di luar negeri, antara lain ketika paspor mengalami kerusakan, hilang, atau tidak lagi berlaku. Dokumen ini memiliki fungsi yang spesifik, yaitu sebagai dokumen perjalanan untuk kembali ke wilayah Indonesia dan bukan sebagai pengganti paspor untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Karena memiliki fungsi terbatas, SPLP hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan menuju Indonesia. Artinya, pemegang SPLP tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain setelah tiba di Indonesia maupun untuk melakukan perjalanan internasional lainnya. Ketentuan ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dokumen perjalanan darurat tersebut.
Penerbitan SPLP dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perwakilan tersebut dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Konsulat Republik Indonesia, maupun Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Secara umum, SPLP terdiri atas dua bentuk, yakni SPLP bentuk lembaran dan SPLP bentuk buku. Ketentuan mengenai dokumen perjalanan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.
SPLP bentuk lembaran diberikan kepada WNI dalam kondisi tertentu yang memerlukan pemulangan ke Indonesia. Penerimanya dapat mencakup WNI yang dipulangkan karena menghadapi permasalahan hukum dan tidak memiliki paspor yang sah atau masih berlaku, WNI yang berada di suatu negara secara tidak sah atau mengalami overstay, WNI yang telah menyelesaikan masa pidana atau proses hukum di negara setempat, serta WNI yang berada dalam kondisi darurat akibat bencana atau keadaan kahar (force majeure). SPLP bentuk lembaran memiliki masa berlaku paling lama 90 hari.
Sementara itu, SPLP bentuk buku diberikan kepada WNI yang memenuhi ketentuan dan persyaratan keimigrasian yang berlaku. Bentuk ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yakni hingga dua tahun. Namun, masa berlaku tersebut tidak mengubah fungsi SPLP sebagai dokumen yang digunakan untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia.
Bagi WNI yang membutuhkan SPLP, permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI di negara tempat pemohon berada. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian maupun penerbitan kembali SPLP dapat dilakukan berdasarkan keputusan dan persetujuan Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat Indonesia yang berada maupun yang akan bepergian ke luar negeri untuk memahami ketentuan dokumen perjalanan sebelum melakukan perjalanan internasional. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh apabila menghadapi kehilangan, kerusakan, atau kondisi lain yang menyebabkan paspor tidak dapat digunakan selama berada di luar negeri.
Edukasi mengenai SPLP menjadi bagian dari upaya menghadirkan informasi keimigrasian yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Sejalan dengan kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong penguatan pelayanan dan perlindungan keimigrasian bagi masyarakat, termasuk melalui penyampaian informasi yang jelas mengenai dokumen perjalanan dalam kondisi darurat. Upaya tersebut menjadi bagian dari semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin mudah dipahami, responsif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

