
BENGKULU — Masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor diimbau untuk segera mengambil dokumen perjalanan setelah paspor selesai diterbitkan. Kantor Imigrasi Bengkulu mengingatkan bahwa paspor yang telah diterbitkan memiliki batas waktu pengambilan paling lama 30 hari atau satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini penting diperhatikan pemohon agar paspor tidak sampai dibatalkan dan mengganggu rencana perjalanan maupun kebutuhan administrasi keimigrasian.
Batas waktu tersebut bukan sekadar imbauan administratif, melainkan merupakan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi keimigrasian. Pemohon yang memperoleh pemberitahuan bahwa paspornya telah selesai diproses diharapkan tidak menunda pengambilan tanpa alasan yang jelas. Dengan segera mengambil paspor, masyarakat juga dapat memastikan dokumen perjalanan tersebut telah diterima dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan perjalanan ke luar negeri.
Ketentuan mengenai pembatalan paspor biasa tercantum dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 Bagian Kelima tentang Pembatalan Paspor Biasa, khususnya Pasal 31 Ayat (1). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa paspor biasa dapat dilakukan pembatalan apabila memenuhi sejumlah kondisi yang telah ditetapkan, salah satunya apabila paspor tidak diambil oleh pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Artinya, setelah paspor selesai diterbitkan, pemohon memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengambil dokumen tersebut. Apabila sampai melewati batas waktu tersebut paspor tidak diambil, paspor dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi penyelesaian paspor dan memastikan pengambilan dilakukan tepat waktu.
Pembatalan paspor tidak hanya dapat terjadi karena paspor tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan. Regulasi yang sama juga mengatur sejumlah kondisi lain yang dapat menjadi dasar pembatalan paspor biasa. Di antaranya adalah paspor diperoleh secara tidak sah, pemegang paspor memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, pemegang meninggal dunia pada saat proses penerbitan paspor, serta terdapat kesalahan atau kerusakan pada saat penerbitan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan dokumen perjalanan Republik Indonesia diterbitkan dan dikelola sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat, memahami aturan tersebut sejak awal dapat membantu menghindari persoalan administratif yang sebenarnya dapat dicegah, khususnya setelah proses permohonan paspor dinyatakan selesai.
Kantor Imigrasi Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan proses permohonan dan pembayaran paspor, tetapi juga memastikan tahapan setelah paspor diterbitkan. Pemohon dapat memperhatikan informasi atau pemberitahuan mengenai status penyelesaian paspor dan segera melakukan pengambilan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Pengambilan paspor tepat waktu juga memberikan manfaat bagi pemohon untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima. Setelah paspor berada di tangan pemohon, masyarakat disarankan memeriksa kembali data diri, kondisi fisik paspor, nomor paspor, serta masa berlaku. Pemeriksaan sejak awal penting dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan yang dapat menghambat penggunaan dokumen perjalanan di kemudian hari.
Masyarakat yang memiliki rencana perjalanan ke luar negeri juga perlu memperhitungkan waktu pengambilan paspor dengan baik. Jangan sampai paspor yang sebenarnya sudah selesai diterbitkan justru belum diambil ketika dokumen tersebut sudah dibutuhkan untuk keperluan perjalanan. Selain berpotensi mengganggu persiapan keberangkatan, keterlambatan pengambilan yang melewati batas waktu juga dapat menyebabkan paspor dibatalkan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Bengkulu mengajak masyarakat untuk menjadi pemohon yang tertib dengan mengikuti setiap tahapan layanan keimigrasian, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengambilan paspor. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pelayanan keimigrasian yang tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui penerapan ketentuan yang jelas dan pelayanan yang terus diperkuat, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko terus mendorong tata kelola layanan keimigrasian yang efektif, tertib, responsif, dan akuntabel. Kesadaran masyarakat untuk memahami serta mematuhi setiap ketentuan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan Imigrasi untuk Rakyat yang semakin mudah, pasti, dan berkualitas.

