Kemudahan Layanan Keimigrasian: Pahami Syarat, Ketentuan, dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

BENGKULU — Kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan luar negeri terus meningkat seiring dengan mobilitas masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari ibadah, pendidikan, bisnis, hingga pariwisata. Untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan masyarakat memahami prosedur layanan, Kantor Imigrasi menyampaikan informasi mengenai syarat, ketentuan, dan biaya pembuatan paspor secara terbuka dan mudah dipahami.

Informasi tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan paspor. Dengan memahami persyaratan sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon perlu menyiapkan dokumen kependudukan sebagai persyaratan dasar. Dokumen yang diperlukan meliputi E-KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, serta salah satu dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, ijazah, atau buku nikah yang disertai dokumen asli dan fotokopinya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penggantian paspor karena masa berlaku paspor telah habis atau halaman paspor telah penuh, persyaratan yang perlu disiapkan relatif lebih sederhana. Pemohon cukup membawa paspor lama serta E-KTP asli dan fotokopi.

Adapun permohonan paspor bagi anak memiliki sejumlah persyaratan tambahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Akta Kelahiran atau Surat Baptis asli dan fotokopi, paspor lama anak apabila merupakan permohonan penggantian, serta E-KTP kedua orang tua beserta fotokopinya. Pemohon juga perlu menyiapkan paspor kedua orang tua apabila ada, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat pernyataan kedua orang tua, serta meterai sesuai ketentuan.

Selain persyaratan administrasi, masyarakat juga perlu mengetahui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan paspor elektronik. Untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun, tarif yang dikenakan sebesar Rp650.000, sedangkan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.

Keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan tarif menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan serta biaya resmi yang perlu dibayarkan sebelum mengakses layanan keimigrasian. Informasi yang jelas juga dapat membantu pemohon mempersiapkan permohonan sejak awal sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.

Pelayanan keimigrasian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Semangat Bangga Melayani Bangsa serta nilai BESUREK (Bersih, Santun, Responsif, Kompeten) turut menjadi landasan dalam memberikan pelayanan yang tertib, profesional, dan bebas dari pungutan liar.

Dengan informasi yang mudah diakses dan dipahami, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan permohonan paspor secara lebih baik serta terhindar dari kekurangan dokumen maupun kesalahan dalam proses pengajuan. Komitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tersebut sejalan dengan penguatan keterbukaan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk semangat yang terus didorong oleh Hendarsam Marantoko dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Melalui penyampaian informasi yang jelas dan pelayanan yang semakin mudah diakses, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat hadirnya Imigrasi untuk Rakyat yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI