
BENGKULU — Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia terus berkembang seiring terbukanya berbagai peluang di bidang investasi, pariwisata, pendidikan, pekerjaan, maupun kegiatan sosial. Kehadiran orang asing tersebut menjadi bagian dari dinamika mobilitas internasional yang perlu dikelola secara tertib. Karena itu, setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan masa berlaku Izin Tinggal tetap sesuai dengan ketentuan yang diberikan. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian dalam pengawasan keimigrasian adalah overstay, yaitu ketika orang asing tetap berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku Izin Tinggalnya berakhir.
Ketentuan mengenai penanganan overstay diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78. Sementara itu, ketentuan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya beban bagi orang asing yang melampaui masa berlaku Izin Tinggal, saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Desember 2024 sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Dalam ketentuan yang berlaku, WNA yang mengalami overstay kurang dari 60 hari dikenai biaya beban sebesar Rp1.000.000 per hari. Biaya tersebut dikenakan berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan wajib diselesaikan sesuai ketentuan sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai biaya beban ini juga ditegaskan dalam regulasi pelaksanaan keimigrasian yang mengatur orang asing yang melampaui batas waktu Izin Tinggal kurang dari 60 hari.
Namun, penanganan overstay tidak hanya berkaitan dengan pembayaran denda. Apabila WNA yang mengalami overstay kurang dari 60 hari tidak membayar biaya beban yang dikenakan, yang bersangkutan dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan penangkalan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keterlambatan memperpanjang atau mengakhiri masa Izin Tinggal tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif yang sederhana.
Sementara itu, bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku Izin Tinggal berakhir, ketentuan yang berlaku menetapkan penanganan yang lebih tegas. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011, orang asing tersebut dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Artinya, penanganannya tidak lagi sebatas pengenaan biaya beban harian, tetapi masuk dalam tindakan penegakan hukum keimigrasian.
Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan orang asing dari wilayah Indonesia karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penangkalan merupakan pembatasan terhadap orang asing untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku. Durasi penangkalan tidak secara otomatis sama untuk setiap kasus karena penetapannya mempertimbangkan ketentuan serta kondisi pelanggaran yang bersangkutan.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap masa berlaku Izin Tinggal menjadi tanggung jawab penting bagi setiap WNA maupun penjamin atau sponsor yang berada di Indonesia. WNA dan penjamin diimbau untuk secara berkala memastikan tanggal berakhirnya Izin Tinggal serta mengurus perpanjangan sesuai prosedur sebelum masa berlaku berakhir. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya overstay sekaligus menghindari konsekuensi berupa biaya beban maupun Tindakan Administratif Keimigrasian.
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing juga terus dilakukan sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Indonesia. Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan keimigrasian, pemantauan keberadaan orang asing, koordinasi dengan instansi terkait, serta tindakan keimigrasian apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penanganan setiap pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur, jajaran keimigrasian berkomitmen memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berlangsung sesuai dengan tujuan dan izin yang diberikan. Sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi, penguatan pengawasan dan pelayanan keimigrasian terus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.

