
BENGKULU — Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor diimbau untuk lebih teliti dalam setiap tahapan pendaftaran. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbagai kesalahan administratif maupun teknis saat menggunakan aplikasi M-Paspor dapat diminimalkan, sehingga proses pelayanan paspor dapat berjalan lebih lancar.
Dalam proses pengajuan paspor, ketelitian pemohon menjadi salah satu faktor penting. Kesalahan dalam pengisian data, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakhadiran pada jadwal pelayanan dapat menyebabkan proses permohonan terkendala. Karena itu, pemohon perlu memahami sejumlah hal yang harus diperhatikan sejak awal pendaftaran.
Kesalahan pertama yang perlu dihindari adalah salah menuliskan data diri. Informasi seperti nama lengkap, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data pribadi lainnya harus diisi secara benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Pemohon disarankan melakukan pengecekan ulang sebelum menyelesaikan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Ketelitian pada tahap ini penting karena kesalahan penginputan data dapat menyebabkan ketidaksesuaian informasi dalam proses penerbitan paspor. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya melakukan double-check terhadap seluruh data yang telah dimasukkan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kesalahan kedua adalah terlambat melakukan pembayaran kode billing. Setelah proses pengajuan melalui M-Paspor selesai, pemohon akan memperoleh kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan paspor. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan sistem, yakni maksimal dua jam setelah kode billing diterbitkan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, permohonan dapat dibatalkan oleh sistem. Pemohon kemudian perlu melakukan proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemohon disarankan segera menyelesaikan pembayaran setelah memperoleh kode billing agar tidak kehilangan kesempatan pada permohonan yang telah dibuat.
Kesalahan ketiga yang juga perlu diperhatikan adalah terlambat atau tidak hadir pada jadwal wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah pembayaran selesai, pemohon wajib hadir secara langsung sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menjalani wawancara serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Untuk menghindari keterlambatan, pemohon disarankan datang lebih awal, setidaknya 30 menit sebelum jadwal pelayanan. Bagi pemohon yang berhalangan hadir, perubahan jadwal atau reschedule dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya dapat digunakan satu kali, dengan pengajuan paling lambat H-1 sebelum jadwal semula.
Apabila pemohon tidak hadir tanpa melakukan perubahan jadwal sesuai ketentuan, biaya yang telah dibayarkan dapat menjadi tidak dapat dikembalikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kembali jadwal pelayanan dan mengatur waktu kedatangan dengan baik setelah menyelesaikan proses pendaftaran.
Melalui edukasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat untuk tidak hanya memahami persyaratan paspor, tetapi juga memperhatikan setiap tahapan proses permohonannya. Edukasi pelayanan yang mudah dipahami menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan responsif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat, dengan menghadirkan layanan yang semakin mudah, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

