
CURUP, BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat melalui program “Beranda Imigrasi” yang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat No. 13, Dwi Tunggal, Curup. Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata untuk memberikan akses pengurusan paspor yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.
Layanan paspor jemput bola tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 30 September hingga 1 Oktober 2026. Pada Rabu, pelayanan dibuka pukul 10.00–15.00 WIB, sedangkan pada Kamis berlangsung pukul 08.00–11.30 WIB.
Melalui Beranda Imigrasi, masyarakat dapat mengajukan paspor baru maupun penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Sementara itu, layanan ini belum mencakup penggantian paspor karena hilang atau rusak, serta permohonan paspor percepatan.
Untuk mendapatkan layanan, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, kemudian memilih lokasi pelayanan MPP Rejang Lebong sesuai ketersediaan jadwal pada aplikasi.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini juga perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Untuk paspor baru, persyaratan meliputi E-KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, masing-masing sesuai ketentuan dan membawa dokumen asli beserta fotokopi.
Sementara untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, pemohon wajib membawa paspor lama dan E-KTP beserta dokumen aslinya. Adapun bagi pemohon paspor anak, persyaratan meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, paspor lama anak apabila merupakan penggantian, E-KTP kedua orang tua, paspor kedua orang tua apabila ada, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat pernyataan kedua orang tua, serta meterai sesuai ketentuan.
Dari sisi biaya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif layanan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian. Untuk Paspor Biasa Elektronik, tarif yang berlaku yakni Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Kehadiran Beranda Imigrasi di MPP Rejang Lebong menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses layanan keimigrasian secara langsung dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang responsif dan berintegritas melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Semangat tersebut terus diwujudkan di daerah melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

