
BENGKULU – Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria). Layanan ini menjadi salah satu langkah nyata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan secara lebih praktis, mudah, dan humanis.
Pasporia akan kembali digelar pada Minggu, 13 September 2026, bertempat di Depan Sport Center Bengkulu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Berbeda dengan layanan permohonan paspor pada umumnya, Pasporia menggunakan konsep walk-in, sehingga masyarakat dapat datang langsung tanpa perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi terlebih dahulu.
Pada pelaksanaannya, layanan Pasporia kali ini melayani Paspor Baru, Penggantian Paspor, serta Paspor Anak. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut diimbau memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi.
Untuk permohonan Paspor Baru, pemohon wajib membawa KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen berupa Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.
Sementara itu, untuk Penggantian Paspor keluaran di atas tahun 2009, persyaratan yang diperlukan lebih sederhana, yakni cukup membawa KTP Elektronik dan paspor lama.
Adapun bagi masyarakat yang mengajukan Paspor Anak, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP Elektronik orang tua (Ayah/Ibu), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua, serta paspor lama anak apabila merupakan permohonan penggantian. Pemohon juga perlu melampirkan fotokopi paspor orang tua apabila tersedia. Dalam prosesnya, kedua orang tua wajib mendampingi anak serta melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab.
Untuk tarif Paspor Elektronik, masyarakat dapat memilih masa berlaku 5 tahun dengan tarif PNBP sebesar Rp650.000 atau 10 tahun dengan tarif Rp950.000.
Guna mendukung kelancaran proses pelayanan, masyarakat diimbau membawa seluruh dokumen persyaratan asli, menyiapkan meterai Rp10.000, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Pemohon juga disarankan tidak mengenakan pakaian atau hijab berwarna putih pada saat pengambilan foto paspor untuk menghindari warna pakaian menyatu dengan latar belakang foto.
Kehadiran Pasporia di ruang publik merupakan bagian dari komitmen jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat. Di bawah arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, perluasan akses layanan paspor terus didorong agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang mudah, transparan, efektif, dan responsif.
Melalui Pasporia, Imigrasi Bengkulu terus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat dengan menghadirkan layanan keimigrasian di tengah aktivitas masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dokumen perjalanan.

