
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian data kependudukan, khususnya penulisan nama, sebelum mengajukan permohonan paspor. Ketelitian dalam memastikan data sejak awal menjadi hal penting agar identitas yang tercantum dalam paspor selaras dengan dokumen kependudukan yang dimiliki pemohon.
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi Republik Indonesia yang memuat identitas pemegangnya dan digunakan dalam berbagai keperluan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, kesesuaian data pada paspor dengan dokumen kependudukan menjadi bagian penting dalam proses penerbitannya. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran sebelum mengajukan permohonan paspor.
Keselarasan data tersebut tidak hanya diperlukan untuk kepentingan administrasi dalam negeri, tetapi juga untuk memastikan identitas pemegang paspor dapat dikenali secara konsisten ketika digunakan dalam perjalanan internasional. Perbedaan penulisan nama pada dokumen dapat berpotensi menimbulkan kendala administratif, khususnya ketika paspor digunakan untuk pengurusan visa, pemesanan perjalanan, maupun keperluan lain yang membutuhkan kesesuaian identitas.
Selain memperhatikan kesesuaian data kependudukan, penulisan nama pada paspor juga mengikuti ketentuan teknis dokumen perjalanan internasional sebagaimana standar International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam penerbitan dokumen perjalanan agar dapat memenuhi standar yang berlaku secara internasional. Dalam penerapannya, terdapat batasan teknis terhadap penulisan nama, termasuk jumlah karakter yang dapat dicantumkan pada dokumen perjalanan.
Terdapat sejumlah ketentuan penulisan nama yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya adalah gelar keagamaan maupun gelar akademis tidak dicantumkan dalam nama pada paspor. Sebagai contoh, nama “H. Izzudin, S.H.” dituliskan menjadi “Izzudin”. Ketentuan ini diterapkan agar nama yang tercantum pada dokumen perjalanan mengikuti format yang telah ditetapkan.
Selain itu, tanda baca tertentu seperti apostrof atau koma atas tidak digunakan dalam penulisan nama pada paspor. Sebagai contoh, nama “Syafa’at” dituliskan menjadi “Syafaat”. Pemohon juga perlu memperhatikan penggunaan singkatan pada nama depan maupun nama tengah. Nama yang menggunakan inisial tidak dicantumkan dalam bentuk singkatan, melainkan dituliskan sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, “M. Majesty” dituliskan menjadi “Majesty”.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat dapat lebih siap sebelum mengajukan permohonan paspor. Pemohon juga disarankan untuk memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen kependudukan yang digunakan sebagai persyaratan telah memuat data yang benar dan konsisten. Apabila terdapat perbedaan data, masyarakat dapat melakukan perbaikan pada dokumen kependudukan terlebih dahulu agar proses permohonan paspor dapat berjalan lebih lancar.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa data pribadi sebelum mengakses layanan keimigrasian. Penyampaian informasi mengenai ketentuan penulisan nama ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian data pada dokumen perjalanan.
Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Kanim Bengkulu berkomitmen menghadirkan pelayanan keimigrasian yang informatif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh layanan, tetapi juga memahami ketentuan yang berlaku dalam setiap proses pelayanan keimigrasian.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat yang digaungkan Hendarsam Marantoko bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dipahami, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif dan edukatif, Imigrasi untuk Rakyat terus diwujudkan dengan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian.

