
BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, terukur, dan berintegritas, termasuk bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor. Dalam kondisi tersebut, pemohon tidak dapat langsung memperoleh paspor pengganti, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan khusus berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan setiap permohonan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mengalami paspor hilang maupun rusak, proses diawali dengan pengajuan dokumen persyaratan kepada petugas. Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung, antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah. Untuk paspor rusak, pemohon juga wajib membawa paspor lama, sedangkan untuk paspor hilang diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Kelengkapan dokumen menjadi tahap awal yang penting sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut.
Setelah dokumen diterima, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon kemudian menjalani proses BAP melalui wawancara oleh petugas imigrasi. Dalam tahapan ini, pemohon dimintai keterangan secara menyeluruh mengenai kronologi kehilangan atau kerusakan paspor, yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen BAP.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk menyusun Berita Acara Pendapat (BAPEN). Selanjutnya, berdasarkan hasil BAP dan BAPEN, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menentukan tindak lanjut terhadap permohonan, termasuk apakah penggantian paspor dapat disetujui atau perlu ditangguhkan sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila permohonan disetujui, pemohon melanjutkan tahapan administrasi berikutnya, termasuk perekaman foto pada aplikasi Nyidakim dan perekaman data biometrik. Setelah itu, pemohon melanjutkan proses permohonan pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) dengan membawa dokumen hasil BAP, BAPEN, dan SK. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih hingga proses penerbitan dan pengambilan paspor selesai.
Secara keseluruhan, proses BAP, BAPEN, hingga penerbitan SK diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1–2 hari kerja. Setelah proses biometrik dan pembayaran diselesaikan, penerbitan paspor memerlukan waktu penyelesaian sekitar 4 hari kerja sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Selain memastikan alur pemeriksaan berjalan secara terstruktur, masyarakat juga perlu mengetahui adanya biaya beban dalam penggantian paspor yang hilang atau rusak. Untuk paspor yang hilang, dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor rusak dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000. Sementara itu, kehilangan atau kerusakan paspor yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam atau kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan, dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya beban tersebut merupakan biaya yang berbeda dari biaya penerbitan buku paspor baru. Dengan demikian, pemohon tetap perlu membayarkan tarif PNBP penerbitan paspor sesuai jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih.
Melalui mekanisme BAP yang jelas dan terukur, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berupaya memastikan setiap permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak diproses secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, santun, responsif, dan kompeten melalui semangat BESUREK.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mendorong penguatan kualitas pelayanan serta tata kelola keimigrasian yang berintegritas. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu akan terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai bagian dari semangat Direktorat Jenderal Imigrasi: Imigrasi untuk Rakyat.

