
BENGKULU — Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), sebagai bagian dari strategi penguatan fungsi keimigrasian yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Di wilayah Provinsi Bengkulu, program tersebut diimplementasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui kegiatan pembinaan, edukasi, pelayanan, serta penguatan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian, termasuk TPPO dan TPPM.
Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keimigrasian, khususnya di wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap keberangkatan warga negara Indonesia secara nonprosedural. Melalui pembinaan di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan keimigrasian, prosedur perjalanan ke luar negeri, serta pentingnya menggunakan jalur resmi agar terhindar dari berbagai modus penipuan dan perekrutan yang dapat mengarah pada TPPO maupun TPPM.
Untuk memastikan pembinaan tersebut berjalan secara berkelanjutan dan semakin dekat dengan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan PIMPASA sebagai petugas yang memiliki tanggung jawab pembinaan pada desa atau kelurahan yang telah ditetapkan. PIMPASA tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi antara Imigrasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, PIMPASA bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Petugas juga membimbing masyarakat untuk berperan aktif dalam mencari solusi terhadap permasalahan keimigrasian yang berkembang di lingkungannya serta memberikan pelayanan pada kesempatan pertama terhadap kepentingan masyarakat desa atau kelurahan dalam permasalahan keimigrasian.

Selain pembinaan dan pelayanan, PIMPASA memiliki fungsi penting dalam menghimpun informasi, saran, dan pendapat masyarakat mengenai isu maupun permasalahan keimigrasian. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan, sambang, anjangsana, maupun bentuk komunikasi dua arah lainnya dengan menyasar perangkat pemerintahan desa atau kelurahan, tokoh masyarakat, serta berbagai tempat dan kegiatan yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
Fungsi tersebut sekaligus memperkuat peran PIMPASA dalam deteksi dini dan cegah dini. Petugas dapat membangun jaringan intelijen di desa atau kelurahan yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh informasi terkait potensi gangguan keimigrasian maupun penyelundupan manusia. Informasi yang diperoleh selanjutnya dapat dituangkan dalam laporan deteksi dini dan cegah dini untuk diolah menjadi produk intelijen keimigrasian sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, termasuk pencegahan TPPO dan TPPM. Edukasi dapat dilaksanakan secara langsung melalui kegiatan di lingkungan pemerintahan daerah, kecamatan, desa, maupun kantor imigrasi. Sementara edukasi tidak langsung dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi, baik nondigital seperti spanduk, pamflet, leaflet, dan papan informasi maupun media digital yang dapat disebarluaskan melalui saluran komunikasi elektronik kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Secara regulasi, pelaksanaan DBI dan PIMPASA memiliki landasan hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Selain itu, pembentukan DBI mengacu pada Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Sementara pelaksanaan PIMPASA mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 tentang Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Sebagai bentuk implementasi program di daerah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah menetapkan empat desa dan sembilan kelurahan sebagai wilayah binaan di Provinsi Bengkulu. Empat desa tersebut meliputi Desa Tebak Monok di Kabupaten Kepahiang, Desa Bukit Peninjauan II di Kabupaten Seluma, Desa Teladan di Kabupaten Rejang Lebong, dan Desa Pondok Kelapa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, sembilan kelurahan binaan berada di wilayah Kota Bengkulu, yakni Kelurahan Kandang, Sumur Dewa, Lingkar Timur, Sawah Lebar, Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Rawa Makmur, Tanjung Jaya, dan Beringin Raya.
Penetapan wilayah binaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian hingga ke lingkungan masyarakat. Melalui sinergi DBI dan PIMPASA, Imigrasi tidak hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan layanan, tetapi juga secara aktif membangun kesadaran hukum, menghimpun informasi, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah potensi permasalahan keimigrasian sejak dini.
Langkah tersebut sejalan dengan arah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam menghadirkan fungsi keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat. Penguatan DBI dan PIMPASA diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat dalam mencegah TPPO, TPPM, serta berbagai permasalahan keimigrasian lainnya, sekaligus mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui pelayanan, edukasi, dan perlindungan yang hadir hingga tingkat desa dan kelurahan.

