
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali menghadirkan layanan paspor di ruang publik melalui program PASPORIA (Paspor Ceria). Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memberikan alternatif pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor pada hari kerja.
Layanan PASPORIA akan dilaksanakan pada Minggu, 13 September 2026, bertempat di Depan Sport Center Bengkulu, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat langsung datang atau walk-in ke lokasi kegiatan dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun layanan yang tersedia dalam PASPORIA meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor khusus paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, serta permohonan paspor anak. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan paspor tanpa harus menyesuaikan jadwal pada hari kerja.
Untuk permohonan paspor baru, pemohon wajib membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, bagi pemohon yang mengajukan penggantian paspor, dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu KTP elektronik dan paspor lama.
Khusus permohonan paspor anak, masyarakat perlu menyiapkan KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Apabila permohonan merupakan penggantian paspor, pemohon juga perlu membawa paspor lama anak serta fotokopi paspor orang tua apabila memiliki. Dalam prosesnya, kedua orang tua wajib hadir mendampingi anak dan melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan paspor anak.
Pada layanan PASPORIA kali ini, masyarakat juga dapat mengajukan paspor elektronik (e-paspor) dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp650.000 untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan PASPORIA untuk membawa dokumen asli, menyiapkan meterai Rp10.000, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Pemohon juga diimbau untuk tidak mengenakan pakaian maupun hijab berwarna putih saat proses pengambilan foto paspor karena warna tersebut dapat menyatu dengan latar belakang pengambilan foto.
Melalui PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan PASPORIA dan layanan keimigrasian lainnya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di bengkulu.imigrasi.go.id dan media sosial resmi @imigrasibengkulu.

