
BENGKULU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan ketentuan pengurusan paspor bagi anak sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan memudahkan orang tua dalam mempersiapkan permohonan. Informasi tersebut mencakup kelengkapan dokumen, mekanisme pengajuan berdasarkan usia anak, hingga persyaratan tambahan bagi pemohon dengan kondisi keluarga tertentu.
Dalam pengajuan paspor anak, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama, meliputi KTP-el ayah dan ibu yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta akta kelahiran anak. Untuk permohonan penggantian paspor, pemohon juga perlu membawa paspor lama anak. Paspor ayah atau ibu dapat dilampirkan apabila tersedia.
Sementara itu, dalam kondisi tertentu, pemohon perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai keadaan keluarga. Bagi orang tua yang telah bercerai, misalnya, dapat diperlukan surat perceraian dan dokumen terkait hak asuh. Demikian pula apabila anak pernah melakukan perubahan nama, diperlukan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli beserta fotokopinya serta menyiapkan meterai Rp10.000 untuk Surat Pernyataan Orang Tua. Kelengkapan dokumen sejak awal diperlukan agar proses permohonan dapat berlangsung lebih tertib dan mengurangi kendala administratif saat pelayanan.
Dari sisi mekanisme pengajuan, ketentuan dibedakan berdasarkan usia anak. Anak berusia di bawah 5 tahun dapat mengajukan permohonan secara walk-in tanpa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak berusia 5 tahun ke atas wajib melakukan pendaftaran dan mengambil antrean melalui aplikasi M-Paspor.
Adapun paspor bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan orang tua sebelum mengajukan permohonan paspor bagi anak.
Untuk keluarga dengan kondisi khusus, persyaratan surat pernyataan disesuaikan dengan keadaan masing-masing. Ketentuan tersebut antara lain berlaku bagi anak yang orang tuanya bercerai, salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, anak yang berada dalam pengasuhan pihak yang bukan pemegang hak asuh, anak adopsi, serta anak yatim atau piatu yang berada di panti asuhan.
Dalam kondisi kedua orang tua telah meninggal dunia, pengurusan paspor anak juga dapat dilakukan oleh keluarga sedarah garis lurus ke atas sesuai ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Ketentuan mengenai kondisi khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Melalui penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan sebelum mengakses layanan keimigrasian. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang transparan, responsif, dan mudah diakses, sebagai bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat.

