
BENGKULU – Memasuki fase penguatan birokrasi tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu resmi mengadopsi Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi sebagai kompas moral dan operasional dalam menjalankan fungsi keimigrasian. Langkah strategis ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-029.PR.01.01 Tahun 2026 yang dirancang untuk merespons dinamika tantangan global dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan empat pilar utama transformasi yang harus menjadi ruh dalam setiap pelayanan:
Penguatan Integritas dan Profesionalisme: Menuntut setiap insan imigrasi untuk menjunjung tinggi kejujuran dan menjaga nama baik institusi di setiap lini penugasan.
Akselerasi Kualitas Pelayanan Publik: Menitikberatkan pada pemberian layanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga transparan melalui penguatan sistem berbasis digital untuk meminimalisir celah maladministrasi.
Sinergi Penegakan Hukum: Menginstruksikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan melalui kolaborasi aktif lintas instansi guna menjaga kedaulatan wilayah.
Budaya Inovasi: Mendorong setiap pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dan melahirkan solusi kreatif guna mempermudah akses layanan bagi publik.
Sebagai bagian integral dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyatakan komitmen penuh untuk menjalankan seluruh poin perintah harian tersebut. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan seluruh jajaran dalam mentransformasi pola kerja konvensional menuju layanan digital yang lebih progresif dan akuntabel.
Penerapan standar baru ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi "Imigrasi untuk Rakyat", di mana setiap tindakan petugas di lapangan mencerminkan pengabdian yang tulus dan profesional. Dengan komitmen yang kuat, diharapkan kualitas pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di wilayah Bengkulu dapat mencapai standar tertinggi yang diharapkan oleh negara.

