BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan terbaru di bidang keimigrasian, khususnya mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan visa dan izin tinggal.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian tarif layanan keimigrasian yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama, sekaligus upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam ketentuan terbaru ini, tarif layanan keimigrasian mencakup berbagai jenis visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, hingga izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas. Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis layanan serta jangka waktu izin tinggal yang diajukan oleh pemohon.







Dalam ketentuan terbaru, tarif visa kunjungan ditetapkan mulai dari Rp250.000 untuk masa tinggal 7 hari hingga Rp2.000.000 untuk masa tinggal paling lama 180 hari. Sementara itu, visa kunjungan beberapa kali (multiple entry) dibanderol mulai Rp1.500.000 hingga Rp15.000.000, tergantung pada jangka waktu berlaku hingga 10 tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif izin tinggal kunjungan dengan rentang yang sama, yakni Rp250.000 untuk masa berlaku 7 hari hingga Rp2.000.000 untuk masa tinggal maksimal 180 hari. Sedangkan untuk izin tinggal terbatas (ITAS), tarif dimulai dari Rp500.000 untuk masa 30 hari hingga Rp12.000.000 untuk masa tinggal hingga 10 tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas layanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta warga negara asing.
Melalui penyampaian informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa setiap layanan keimigrasian memiliki ketentuan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib disetorkan sebagai PNBP ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait tarif dan layanan keimigrasian melalui kanal media sosial resmi, yaitu Imigrasi Bengkulu, guna menghindari informasi yang tidak valid.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pelayanan publik yang mengedepankan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat, dalam semangat imigrasi untuk rakyat.

