Wajib Tahu! Ini Beban Paspor Hilang dan Rusak Sesuai Ketentuan

BENGKULU — Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian, termasuk biaya penerbitan paspor, layanan percepatan, hingga beban atas paspor yang hilang atau rusak. Ketentuan tersebut perlu dipahami masyarakat, khususnya pemegang paspor, agar mengetahui biaya yang harus dipenuhi serta konsekuensi yang berlaku apabila paspor mengalami kerusakan atau kehilangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, biaya penerbitan Paspor Biasa Elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, bagi pemohon yang membutuhkan layanan percepatan sehingga paspor dapat selesai pada hari yang sama, dikenakan tarif layanan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Selain biaya penerbitan, hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah beban atas paspor yang hilang maupun rusak. Pemegang paspor yang mengalami kehilangan dikenakan beban sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang mengalami kerusakan dikenakan beban sebesar Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengenaan beban tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang harus dijaga dengan baik karena kehilangan atau kerusakan tidak hanya berpotensi menghambat perjalanan, tetapi juga dapat menimbulkan kewajiban pembayaran beban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyimpan paspor di tempat yang aman, menjaga kondisi fisiknya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan paspor rusak.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor reguler, pendaftaran dapat dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Sementara bagi pemegang paspor yang mengalami kehilangan atau kerusakan, proses penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Pemahaman terhadap tarif, persyaratan, serta konsekuensi atas paspor yang hilang atau rusak diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami ini menjadi bagian dari upaya Hendarsam Marantoko bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, memberikan kepastian kepada masyarakat, dan terus memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI