
ENGKULU — Kehilangan paspor tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga dapat menyulitkan pemiliknya ketika harus mengurus laporan kehilangan. Salah satu kendala yang kerap dihadapi masyarakat adalah ketika pemilik paspor lupa nomor paspornya, padahal informasi tersebut diperlukan untuk melengkapi proses pelaporan kehilangan kepada pihak kepolisian.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadirkan layanan Permohonan Data Keimigrasian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kembali data paspor milik pribadi yang telah hilang. Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam memberikan pelayanan yang Bersih, Santun, Responsif, dan Kompeten (BESUREK), sekaligus menghadirkan akses layanan yang mudah, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi KTP, mengisi Form Permintaan Data, serta mengunggah dokumen pendukung melalui Google Form. Seluruh proses pendaftaran dan pengisian formulir permintaan data disediakan secara digital sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui https://bit.ly/4hcksdM.

Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan dan kesesuaian identitas pemohon. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Kantor Imigrasi akan menerbitkan surat permohonan data keimigrasian yang selanjutnya diunggah oleh petugas ke Dashboard Layanan Data Keimigrasian (LDK). Permohonan tersebut kemudian melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan data.
Proses pemenuhan data membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja, terhitung sejak surat permohonan diunggah pada Dashboard LDK. Setelah data paspor tersedia dan proses verifikasi selesai, pemohon akan dihubungi melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan saat pendaftaran untuk mendapatkan informasi mengenai jadwal pengambilan.
Data paspor wajib diambil secara langsung oleh pemohon yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pemohon.
Data paspor yang telah diterima selanjutnya dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan dalam proses pelaporan kehilangan kepada pihak kepolisian, termasuk sebagai bagian dari proses pengurusan penggantian paspor. Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang mengalami kehilangan paspor dan tidak lagi mengingat nomor paspornya tetap memiliki akses untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui mekanisme layanan yang telah disediakan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini merupakan bagian dari upaya memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian dapat diakses secara lebih mudah dan memberikan kepastian informasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui WhatsApp +62 811-7323-666, email
Komitmen menghadirkan pelayanan yang responsif dan memberikan kepastian informasi terus diperkuat oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejalan dengan arahan Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian terus didorong agar hadir memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat dan memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat.

