
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus memperkuat pengawasan keimigrasian dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan keberadaan orang asing yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pelaporan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif, cepat, dan berbasis teknologi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas Imigrasi, melainkan juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat, pemilik rumah, pengelola hotel, penginapan, apartemen, rumah kos, vila, maupun pihak lain yang memberikan tempat menginap kepada warga negara asing diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan melalui APOA.
Melalui APOA, proses pelaporan kini menjadi lebih mudah, praktis, dan dapat dilakukan secara daring. Pengguna cukup menginput data orang asing yang menginap sehingga informasi tersebut dapat diterima secara cepat oleh petugas Imigrasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan APOA tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari sistem pengawasan yang membantu memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan izin tinggal serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan tersebut. Dengan melaporkan keberadaan orang asing yang menginap melalui APOA, masyarakat telah berkontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung terciptanya pengawasan keimigrasian yang lebih optimal.
"Apabila terdapat orang asing yang menginap di rumah, tempat usaha, maupun akomodasi yang dikelola, jangan lupa segera laporkan melalui APOA. Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian sekaligus wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berharap pemanfaatan APOA semakin dikenal dan digunakan secara luas oleh masyarakat. Melalui kolaborasi antara masyarakat dan petugas Imigrasi, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen imigrasi untuk rakyat yang terus diwujudkan oleh Hendarsam Marantoko selaku Dirjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang modern, responsif, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

