
BENGKULU – Direktorat Jenderal Imigrasi terus menghadirkan inovasi layanan keimigrasian berbasis digital guna memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Salah satu layanan yang kini semakin mudah diakses adalah perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, sehingga pemohon dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal dengan proses yang lebih praktis, cepat, dan efisien.
Proses perpanjangan Visa on Arrival diawali dengan mengakses laman evisa.imigrasi.go.id tanpa perlu melakukan login akun. Selanjutnya, pemohon memilih menu Services, kemudian Find Existing Stay Permit, lalu memasukkan nomor paspor, kewarganegaraan, serta tanggal lahir untuk menemukan data izin tinggal yang akan diperpanjang.
Setelah data permohonan berhasil ditemukan, pemohon dapat memilih menu Extend pada kolom Action untuk melanjutkan proses perpanjangan. Tahap berikutnya adalah melengkapi data pribadi sekaligus memperbarui alamat tempat tinggal saat ini. Pada tahap ini, pemohon diimbau untuk memastikan seluruh data yang diinput telah sesuai, khususnya kode pos alamat, karena ketepatan informasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran proses verifikasi permohonan.
Setelah seluruh data dilengkapi, pemohon diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh sistem, kemudian melanjutkan ke tahap pembayaran sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Apabila pembayaran telah berhasil dilakukan, sistem akan memproses permohonan dan mengirimkan pemberitahuan melalui alamat email yang didaftarkan oleh pemohon.
Sebagai pengingat, pemohon akan menerima notifikasi melalui email paling lambat tiga hari setelah pembayaran. Email tersebut berisi informasi mengenai hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus jadwal pelaksanaan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi yang telah ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kode pos alamat yang diinput saat pengajuan. Oleh karena itu, pemohon diharapkan memastikan kembali ketepatan data alamat dan kode pos serta rutin memeriksa email agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.
Setelah seluruh tahapan di kantor imigrasi selesai dilaksanakan dan permohonan disetujui, izin tinggal yang baru dapat diakses serta diunduh secara langsung melalui evisa.imigrasi.go.id. Layanan digital ini diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan efisien bagi seluruh pemohon Visa on Arrival.
Kemudahan layanan perpanjangan Visa on Arrival secara daring ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat transformasi digital pelayanan keimigrasian. Di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, berbagai inovasi terus dikembangkan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional, sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

