
Curup – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu kembali membuka layanan permohonan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong pada Rabu dan Kamis, 22–23 Juli 2026. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke Kota Bengkulu.
Pelayanan akan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat Nomor 13, Dwi Tunggal, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan kuota 30 pemohon setiap hari. Adapun jam pelayanan pada Rabu, 22 Juli 2026 berlangsung pukul 10.00–15.00 WIB, sedangkan pada Kamis, 23 Juli 2026 dimulai pukul 08.00–11.30 WIB.
Pada layanan kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Sementara itu, permohonan penggantian paspor hilang atau rusak serta layanan paspor percepatan belum dapat dilayani di lokasi MPP Rejang Lebong.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Proses pendaftaran diawali dengan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi akun, mengisi data permohonan secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi pelayanan MPP Rejang Lebong beserta jadwal yang tersedia, dan menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah, masing-masing dalam bentuk asli dan fotokopi. Sementara itu, bagi penggantian paspor karena habis masa berlaku, persyaratan yang harus dibawa adalah paspor lama serta KTP elektronik beserta fotokopinya.
Bagi permohonan paspor anak, dokumen yang dipersiapkan meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, KTP kedua orang tua, Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua, surat pernyataan kedua orang tua bermeterai, serta paspor lama anak apabila mengajukan penggantian. Seluruh dokumen diminta dalam bentuk asli dan fotokopi sesuai ketentuan pelayanan.
Adapun tarif PNBP yang berlaku mengacu pada ketentuan pemerintah, yaitu Rp650.000 untuk Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran mengingat kuota pelayanan yang tersedia terbatas. Dengan menghadirkan kembali layanan paspor di MPP Rejang Lebong, masyarakat di wilayah Curup dan sekitarnya diharapkan dapat memperoleh akses layanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian agar semakin dekat dengan masyarakat. Pembukaan kembali layanan paspor di MPP Rejang Lebong menjadi wujud nyata implementasi semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

