
Bengkulu – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, bersama jajaran mengikuti sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sosialisasi diikuti oleh jajaran sekretariat unit utama, kantor wilayah, satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), serta operator BMN di seluruh Indonesia. Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Kepala Kantor bersama pejabat dan pegawai terkait mengikuti kegiatan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal menegaskan pentingnya upaya pencegahan penyimpangan (fraud) dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong penyusunan perencanaan kebutuhan BMN yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas tata kelola di seluruh satuan kerja.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Melalui penguatan kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan internal yang berkelanjutan, seluruh jajaran terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sebagai implementasi nyata semangat Imigrasi untuk Rakyat.

