
BENGKULU – Masih banyak masyarakat yang mengira anak di bawah usia 17 tahun dapat mengurus permohonan paspor secara mandiri. Padahal, dalam proses penerbitan paspor, anak yang belum berusia 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang sah. Ketentuan ini diterapkan bukan hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak.
Anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk melakukan tindakan administrasi secara mandiri, termasuk mengajukan permohonan paspor. Kehadiran orang tua menjadi bentuk persetujuan sekaligus pengawasan agar seluruh proses permohonan dilakukan atas sepengetahuan dan tanggung jawab keluarga.
Selain itu, pendampingan orang tua memudahkan petugas imigrasi dalam melakukan verifikasi hubungan keluarga. Kehadiran orang tua menjadi bukti bahwa anak berada di bawah tanggung jawab dan perwalian yang sah, sehingga identitas serta keabsahan data pemohon dapat dipastikan sebelum paspor diterbitkan.
Dalam proses permohonan paspor anak, orang tua juga memiliki tanggung jawab selama anak melakukan perjalanan ke luar negeri. Peran tersebut mencakup pemberian perlindungan, pengawasan, serta memastikan penggunaan paspor dilakukan sesuai dengan tujuan yang benar dan tidak disalahgunakan.
Untuk mendukung proses tersebut, pemohon paspor anak wajib melengkapi dokumen persyaratan, antara lain KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila telah memiliki. Selain itu, orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh kedua orang tua, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas penggunaan paspor anak. Kelengkapan dokumen tersebut akan memperlancar proses verifikasi dan penerbitan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan keimigrasian sejak awal proses permohonan. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian yang cepat, pasti, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

