Imigrasi Bengkulu Bentuk 9 Kelurahan Binaan, Perkuat Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM dari Tingkat Masyarakat

BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi Tahun 2026 di Ruang Rapat Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Pemerintah Kota Bengkulu, dan seluruh elemen masyarakat guna menyebarluaskan informasi keimigrasian yang benar sekaligus meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Sebanyak sembilan kelurahan resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Sawah Lebar Baru, Belakang Pondok, Sawah Lebar, Rawa Makmur, Kandang, Tanjung Jaya, Lingkar Timur, Sumur Dewa, dan Beringin Raya. Kegiatan ini diikuti oleh 140 peserta yang terdiri atas perwakilan pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua PKK, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sembilan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kelurahan Binaan Imigrasi. Melalui program ini, diharapkan terbangun jejaring informasi keimigrasian hingga ke tingkat kelurahan sehingga masyarakat memperoleh edukasi yang benar mengenai layanan keimigrasian, migrasi aman, serta terhindar dari berbagai modus perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Alex Periansyah, yang hadir mewakili Wali Kota Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi serta penyematan Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan (PIMPASA) kepada tiga pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, yakni Heny Sulistiyawan, Kurnia Maynaki Pratama, dan Muhammad Agum Arismunandar, yang akan bertugas sebagai penghubung sekaligus pendamping bagi kelurahan binaan dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam laporannya, Made Nur Hepi Juniartha menegaskan bahwa pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi merupakan bentuk nyata sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan serta edukasi keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, pemerintah kelurahan memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi keimigrasian yang benar sekaligus membantu mendeteksi potensi permasalahan terkait mobilitas masyarakat ke luar negeri.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang, menekankan bahwa keberhasilan program Kelurahan Binaan Imigrasi memerlukan dukungan seluruh unsur di tingkat kelurahan. Pemerintah kelurahan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua PKK, Karang Taruna, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat menjadi mitra strategis Imigrasi dalam memberikan edukasi mengenai keimigrasian, mengarahkan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, serta turut berperan aktif dalam mencegah TPPO dan TPPM sejak dari lingkungan masing-masing.

Hal senada juga disampaikan Alex Periansyah saat membuka kegiatan. Ia mengajak seluruh pemerintah kelurahan beserta lembaga kemasyarakatan untuk berperan aktif mendukung program Kelurahan Binaan Imigrasi melalui penyebarluasan informasi keimigrasian yang benar kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan seluruh elemen masyarakat.

Usai prosesi pembentukan Kelurahan Binaan Imigrasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu selaku moderator. Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yaitu Bona Roy Simanungkalit, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Purniati, Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, serta Andrian Guido Sinaga dari BP2MI.

Dalam paparannya, Bona Roy Simanungkalit menjelaskan mengenai fungsi paspor sebagai dokumen perjalanan negara, persyaratan dan alur permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor, tarif penerbitan paspor, serta pentingnya pemenuhan dokumen persyaratan tambahan sebagai langkah mitigasi penyalahgunaan paspor untuk tindak pidana perdagangan orang. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar perjalanan ke luar negeri dilakukan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Purniati menyampaikan materi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi, melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mengikuti pelatihan pra-keberangkatan, serta memastikan proses penempatan dilakukan melalui lembaga yang telah ditetapkan pemerintah agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Andrian Guido Sinaga dari BP2MI memaparkan materi mengenai Migrasi Aman, mulai dari potensi risiko pekerja migran nonprosedural, berbagai modus perekrutan ilegal, hingga pentingnya memahami prosedur penempatan yang benar. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri lowongan kerja yang patut diwaspadai, melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, serta memanfaatkan layanan resmi pemerintah agar proses bekerja ke luar negeri berlangsung aman, legal, dan terlindungi.

Melalui pembentukan sembilan Kelurahan Binaan Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat sehingga informasi keimigrasian dapat tersampaikan secara luas hingga tingkat kelurahan serta menjadi benteng awal dalam mencegah TPPO dan TPPM. Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, program ini menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, edukatif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Ditjenim Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI