
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan sekitar. Ajakan tersebut disampaikan melalui infografis edukatif sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan orang asing.
Dalam infografis tersebut, masyarakat diingatkan bahwa keberadaan WNA di Indonesia merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas Imigrasi, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang dinilai mencurigakan.
Terdapat sejumlah hal yang dapat menjadi perhatian masyarakat, antara lain identitas dan keberadaan WNA, dokumen keimigrasian yang dimiliki, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan apabila terdapat kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal atau ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Namun demikian, Imigrasi Bengkulu menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak melakukan tindakan secara langsung terhadap WNA yang dicurigai melakukan pelanggaran. Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Imigrasi agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan kepedulian bersama, pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara lebih optimal sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya langsung dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi—seperti WhatsApp (+62 811-7323-666), media sosial Instagram (@imigrasibengkulu), surel resmi (
Melalui semangat yang digaungkan oleh Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mendorong penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang hadir di tengah masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Imigrasi untuk Rakyat, yakni membangun keimigrasian yang responsif, humanis, dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

