
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mengoptimalkan kualitas pelayanan keimigrasian melalui pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor yang profesional, cepat, dan sesuai ketentuan. Masyarakat dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan dengan melakukan sejumlah persiapan sejak awal, sehingga tahapan BAP dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi.
Salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran BAP adalah kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen yang dibawa sesuai dengan data yang sebenarnya dan masih berlaku. Selain itu, saat menjalani wawancara, pemohon diharapkan menyampaikan kronologi maupun keterangan secara jujur, jelas, dan sesuai fakta agar petugas dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pemohon yang mengajukan permohonan akibat paspor hilang, wajib membawa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi sebelum tahapan berikutnya dapat diproses.
Kelancaran BAP juga dipengaruhi oleh sikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Pemohon yang telah menyiapkan seluruh berkas sejak awal, memahami alur pemeriksaan, serta memberikan keterangan secara terbuka akan membantu petugas menyelesaikan proses secara lebih efisien tanpa mengurangi aspek kehati-hatian dan kepastian hukum yang menjadi prinsip pelayanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa seluruh petugas berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, ramah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara kesiapan pemohon dan pelayanan optimal dari petugas menjadi kunci terciptanya proses BAP paspor yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Sebagai bentuk transparansi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga menyampaikan estimasi waktu penyelesaian kepada masyarakat. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pendapat (BAPEN), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) diperkirakan selesai dalam waktu ±1–2 hari kerja, bergantung pada kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan. Sementara itu, penyelesaian paspor setelah pemohon melakukan perekaman biometrik dan pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu ±4 hari kerja sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Pelaksanaan pelayanan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas. Di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, transformasi pelayanan terus dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat.

