Hati-Hati Menyimpan Paspor! Kelalaian Bisa Berujung Denda Hingga Rp1 Juta

Bengkulu – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Mengingat pentingnya fungsi paspor, setiap pemegang berkewajiban menjaga dokumen tersebut agar tetap dalam kondisi baik dan tidak hilang. Kelalaian yang menyebabkan paspor rusak maupun hilang dapat berakibat pada dikenakannya biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah telah menetapkan besaran biaya beban atas paspor rusak dan paspor hilang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam regulasi tersebut, pemegang paspor yang mengalami kerusakan akibat kelalaian dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000. Sementara itu, apabila paspor hilang akibat kelalaian pemegangnya, dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000.

Biaya beban tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam menjaga dokumen negara. Selain berfungsi sebagai identitas resmi ketika berada di luar negeri, paspor juga memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan menjadi bagian penting dalam sistem administrasi keimigrasian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan paspor di tempat yang aman, menghindari kerusakan akibat penggunaan yang tidak semestinya, serta memastikan dokumen tersebut tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap pengenaan biaya beban dalam kondisi tertentu. Paspor yang rusak atau hilang akibat keadaan kahar (force majeure), seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, maupun bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang, tidak dikenakan biaya beban atau sebesar Rp0. Ketentuan mengenai relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2020 sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah di luar kendalinya.

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor, proses penggantian tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan pemeriksaan di kantor imigrasi. Dalam hal kehilangan paspor, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kehilangan sebelum permohonan penggantian dapat diproses sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga dokumen perjalanan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dokumen negara. Dengan memahami aturan mengenai biaya beban beserta ketentuan pengecualiannya, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan paspor sehingga terhindar dari kendala administratif maupun biaya tambahan yang dapat timbul akibat kelalaian.

Penyebarluasan informasi mengenai ketentuan paspor rusak dan paspor hilang merupakan bagian dari upaya dirjen imigrasi dalam meningkatkan literasi keimigrasian kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif melalui berbagai kanal informasi sebagai implementasi nyata semangat imigrasi untuk rakyat.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Ditjenim Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI