
BENGKULU – Sebagian besar masyarakat mengenal paspor sebagai dokumen perjalanan berwarna hijau yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Padahal, Indonesia memiliki tiga jenis paspor dengan warna dan peruntukan yang berbeda, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Masing-masing diterbitkan sesuai tujuan perjalanan dan kewenangan pemegangnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan setiap jenis paspor agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengajukan permohonan dokumen perjalanan ke luar negeri. Jenis paspor bukan ditentukan berdasarkan pilihan pemohon, melainkan disesuaikan dengan tujuan perjalanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paspor biasa merupakan paspor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan nonkedinasan ke luar negeri. Paspor ini memiliki sampul berwarna hijau dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti wisata, ibadah, pendidikan, bekerja, pengobatan, kunjungan keluarga, maupun kegiatan lainnya yang bersifat pribadi.
Sementara itu, paspor dinas memiliki sampul berwarna biru dan diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan atas penugasan resmi dari pemerintah. Paspor ini umumnya digunakan oleh aparatur sipil negara atau pejabat yang mendapat mandat untuk menjalankan tugas negara di luar negeri.
Adapun paspor diplomatik memiliki sampul berwarna hitam dan diperuntukkan bagi pejabat negara maupun WNI yang menjalankan tugas diplomatik untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan antarnegara. Penerbitan paspor diplomatik dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas diplomatik dan hubungan luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengingatkan bahwa masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi pada umumnya mengajukan permohonan paspor biasa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan tujuan perjalanan dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan paspor.
Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan peruntukan setiap jenis paspor sehingga dapat memperoleh informasi keimigrasian yang benar. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang informatif, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

