
BENGKULU – Upaya meningkatkan kemudahan dan kepastian pelayanan publik terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai fitur pengubahan jadwal atau reschedule layanan paspor yang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
Fitur tersebut menjadi solusi bagi pemohon paspor yang mengalami kendala untuk hadir sesuai jadwal wawancara dan pengambilan data biometrik yang telah dipilih sebelumnya. Dengan memanfaatkan layanan digital, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk mengajukan perubahan jadwal.
Melalui M-Paspor, proses pengubahan jadwal dapat dilakukan dengan lebih praktis. Pemohon cukup masuk ke akun yang telah terdaftar, kemudian memilih data permohonan melalui menu Riwayat Pemohon. Selanjutnya, pemohon memilih opsi Reschedule, menentukan tanggal dan waktu kedatangan baru berdasarkan ketersediaan kuota, kemudian melakukan konfirmasi perubahan jadwal.
Setelah proses konfirmasi berhasil, jadwal kunjungan pemohon akan diperbarui dalam sistem sesuai pilihan yang tersedia. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat sekaligus membantu memastikan proses pelayanan berjalan lebih tertib dan terorganisir.
Meski demikian, Imigrasi Bengkulu mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan sebelum melakukan perubahan jadwal. Fasilitas reschedule hanya dapat digunakan satu kali dan pengajuan perubahan wajib dilakukan paling lambat H-1 dari jadwal kedatangan sebelumnya.
Selain itu, pemohon perlu memperhatikan ketersediaan kuota pada kantor imigrasi yang dituju. Pilihan tanggal dan waktu pengganti yang muncul pada aplikasi bergantung pada kuota layanan yang tersedia sehingga pemohon disarankan melakukan perubahan jadwal sesegera mungkin apabila memang diperlukan.
Kehadiran fitur digital tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan pengalaman layanan yang semakin mudah bagi masyarakat. Pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan memungkinkan berbagai kebutuhan administratif dilakukan secara lebih efisien, sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang ke kantor hanya untuk keperluan yang dapat diselesaikan melalui sistem.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan digital keimigrasian secara bijak serta membaca setiap ketentuan yang tersedia sebelum melakukan pengajuan. Edukasi mengenai penggunaan M-Paspor juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga proses permohonan paspor dapat berjalan lancar sejak tahap pendaftaran hingga pelayanan di kantor imigrasi.
Transformasi layanan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko yang terus mendorong pelayanan keimigrasian yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Digitalisasi layanan menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, santun, responsif, dan kompeten, sekaligus memperkuat semangat Imigrasi untuk Rakyat melalui layanan yang semakin mudah, efektif, dan solutif bagi masyarakat.

