
Bengkulu, 9 April 2026 β Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memanfaatkan semua media sebagai sarana publikasi informasi terkait penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pelaporan Warga Negara Asing (WNA).
APOA merupakan platform digital yang digunakan untuk melacak keberadaan WNA yang menetap atau menginap di Indonesia. Aplikasi ini menjadi sarana pelaporan resmi yang menghubungkan masyarakat, pemilik hotel atau penginapan dengan instansi terkait seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Polri.
Pelaporan melalui APOA bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh pihak yang memberikan tempat tinggal atau penginapan kepada WNA, baik perorangan, pemilik kos, maupun pelaku usaha perhotelan, pemilik penginapan yang memberikan tempat tinggal bagi WNA.
Informasi ini dimuat di media dan website resmi Kantor Imigrasi Bengkulu sehingga dapat diakses kapan saja oleh masyarakat luas.
Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pelaporan WNA guna mendukung pengawasan keimigrasian yang tertib dan akurat.
Panduan Penggunaan APOA
1. Pendaftaran Akun
Pendaftaran akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi:
π https://apoa.imigrasi.go.id
Langkah-langkah pendaftaran:
Klik menu Register
Isi data diri lengkap (Nama, Email, No. HP, dan Password)
Lengkapi alamat dan tentukan titik lokasi pada peta (Pastikan lokasi Anda berada dalam radius maksimal Β±2 km dari titik yang dipilih di peta)
Lakukan verifikasi melalui email
π Panduan lengkap dapat diakses melalui:
https://digil.ink/s/4769efdf-752d-45d1-83a5-f4851d0437f3 
2. Proses Pelaporan WNA
Setelah akun aktif, pelaporan dapat dilakukan secara real-time dengan langkah berikut:
Login ke akun APOA
Scan paspor WNA
Aktifkan GPS pada perangkat
Unggah data yang diminta
Klik Submit untuk mengirim laporan

3. Layanan Bantuan (FAQ)
Untuk jawaban atas pertanyaan terkait kendala teknis seperti kesalahan titik lokasi, gagal check-in, atau verifikasi email, pengguna dapat mengakses halaman FAQ melalui:
π https://apoa.imigrasi.go.id/en/faq

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA melalui APOA sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan orang asing di Indonesia.
Informasi Lebih Lanjut
π§ Email:
π± WhatsApp: +62 811-7323-666

