
BENGKULU – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Wilayah I menyelenggarakan Sosialisasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu tersebut dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendukung kelancaran kegiatan dengan menyediakan tempat pelaksanaan, sarana pendukung, serta fasilitas konferensi daring bagi peserta di Bengkulu.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur mengenai ketentuan penegakan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum disiplin ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hingga Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai kewajiban dan larangan ASN, mekanisme pemeriksaan pelanggaran disiplin, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tata cara penjatuhan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Inspektorat Jenderal Wilayah I menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, melainkan sebagai instrumen pembinaan untuk membentuk ASN yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Setiap proses penegakan disiplin harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepastian hukum, sehingga mampu menciptakan budaya kerja yang sehat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai salah satu satuan kerja yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu turut mengikuti sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh pegawai terhadap aturan disiplin ASN. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pegawai mampu mengimplementasikan ketentuan disiplin secara konsisten, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme di seluruh satuan kerja. Sosialisasi yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Wilayah I ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun ASN yang berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas sesuai semangat Imigrasi untuk Rakyat.

