
Bengkulu — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan visa untuk perjalanan ke luar negeri bukan dilakukan di kantor imigrasi. Visa merupakan izin masuk ke suatu negara yang penerbitannya menjadi kewenangan negara tujuan melalui kedutaan besar, konsulat, maupun pusat aplikasi visa resmi yang ditunjuk oleh negara tersebut.
Imbauan ini disampaikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami perbedaan antara paspor dan visa. Kantor imigrasi memiliki kewenangan dalam penerbitan paspor sebagai dokumen perjalanan resmi bagi warga negara Indonesia. Sementara itu, visa diterbitkan oleh pihak negara tujuan sebagai persyaratan masuk, tinggal sementara, belajar, bekerja, berobat, berwisata, maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan masing-masing negara.

Tidak semua negara mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia. Beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa, sementara negara lainnya menerapkan kebijakan visa on arrival atau visa saat kedatangan. Namun, ada pula negara yang mewajibkan visa diajukan terlebih dahulu sebelum keberangkatan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek aturan terbaru dari negara tujuan melalui kanal resmi kedutaan besar, konsulat, atau pusat aplikasi visa resmi sebelum melakukan perjalanan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengingatkan bahwa salah satu syarat utama dalam pengajuan visa adalah paspor. Masyarakat yang berencana bepergian ke luar negeri diimbau untuk memastikan paspor masih berlaku, dalam kondisi baik, tidak rusak, tidak sobek, dan tidak terdapat coretan. Apabila paspor belum tersedia atau masa berlakunya akan habis, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen persyaratan asli beserta fotokopinya.
Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berupaya memberikan edukasi keimigrasian yang jelas, tepat, dan mudah dipahami masyarakat. Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan melalui pelayanan paspor yang profesional, transparan, dan informatif, sekaligus mendorong masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dalam memperoleh informasi layanan keimigrasian maupun ketentuan perjalanan internasional.

