
Bengkulu — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan penandatanganan kerja sama sewa menyewa atas sebagian tanah dan/atau bangunan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, dengan Salman Oswari selaku Ketua Koperasi Jasa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya penataan pemanfaatan aset di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kerja sama ini, sebagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan koperasi serta memberikan nilai manfaat bagi pegawai maupun lingkungan kantor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan aspek administrasi, akuntabilitas, serta tanggung jawab bersama. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas kantor harus tetap mendukung suasana kerja yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu jalannya pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Sementara itu, Salman Oswari selaku Ketua Koperasi Jasa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kerja sama tersebut sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Koperasi diharapkan dapat terus berperan dalam menunjang kebutuhan internal serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan Kantor Imigrasi Bengkulu.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam memperkuat tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Semangat tersebut juga selaras dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Hendarsam Marantoko melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

