
Bengkulu Utara — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas roda empat dan meubelair yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, pada 22 hingga 23 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara ini turut dirangkaikan dengan pendampingan pengelolaan keuangan guna memastikan tertib administrasi di lingkungan satuan kerja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu sebagai langkah memastikan optimalisasi pemanfaatan aset negara serta penguatan akuntabilitas keuangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis dalam menjaga transparansi dan efisiensi pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Made Nur Hepi Juniartha, melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Dedi Firman. Koordinasi difokuskan pada kesesuaian administrasi pinjam pakai BMN, evaluasi pemanfaatan aset, serta penguatan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat operasional.
Tidak hanya berdampak pada aspek internal, tertib pengelolaan BMN dan keuangan ini juga memiliki implikasi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan aset yang optimal dan dukungan administrasi yang akuntabel, operasional pelayanan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar satuan kerja semakin solid dalam mendukung kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel. Sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, komitmen “imigrasi untuk rakyat” terus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

