
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di bawah kepemimpinan Made Nur Hepi Juniartha kembali menginformasikan kepada masyarakat mengenai kedudukan hukum paspor sebagai dokumen milik negara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menggunakan dokumen perjalanan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 24 Ayat 4 tentang Keimigrasian, secara tegas dinyatakan bahwa paspor adalah dokumen milik negara. Meskipun paspor mencantumkan data diri dan foto pemegangnya, status individu tersebut hanyalah sebagai pemegang, bukan pemilik sah secara hukum. Hal ini sejalan dengan visi Imigrasi Untuk Rakyat yang mengedepankan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa karena paspor diterbitkan oleh otoritas negara, maka penggunaannya diatur sepenuhnya oleh hukum. Hal ini berarti negara memiliki wewenang penuh untuk membatalkan atau mencabut validitas paspor sewaktu-waktu jika ditemukan indikasi penyalahgunaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat guna memastikan keamanan nasional dan integritas.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan kewajiban sebagai pemegang paspor dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban tersebut meliputi menjaga fisik paspor agar tidak rusak, tidak melakukan pemalsuan, serta menggunakannya sesuai aturan. Terdapat larangan keras bagi pemegang paspor untuk mengubah isi dokumen, meminjamkan paspor kepada orang lain, atau menyalahgunakannya untuk kegiatan ilegal.
Melalui semangat Imigrasi Untuk Rakyat, edukasi ini diharapkan mampu meminimalisir angka kerusakan maupun kehilangan paspor akibat kelalaian, serta mencegah praktik-praktik non-prosedural dalam penggunaan dokumen keimigrasian. Komitmen Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dalam memodernisasi layanan diharapkan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di Bengkulu.

