
BENGKULU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya dalam hal kemudahan pembayaran biaya paspor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penyesuaian tarif PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat kini memiliki opsi masa berlaku paspor yang lebih fleksibel. Berikut adalah rincian biaya PNBP paspor yang berlaku:
1. Paspor Biasa Elektronik (Masa berlaku maks. 5 Tahun): Rp 650.000
2. Paspor Biasa Elektronik (Masa berlaku maks. 10 Tahun): Rp 950.000
3. Layanan Percepatan (Selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar biaya paspor)
4. Denda Paspor Rusak: Rp 500.000
5. Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000
Peningkatan sistem layanan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terkait semangat "Imigrasi untuk Rakyat". Transformasi ini memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, cepat, dan transparan melalui berbagai kanal digital maupun konvensional.
Kini, masyarakat tidak lagi perlu merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran paspor. Setelah mendapatkan kode bayar MPN G2 melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat bertransaksi melalui:
1. Mobile Banking & ATM: Mendukung bank-bank besar seperti BRI (Brimo), Mandiri (Livin'), BNI (Wondr), BSI, hingga BCA.
2. E-Wallet & Market Place: Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi DANA, GoPay, OVO, LinkAja, serta raksasa e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
3. Gerai Retail & Offline: Bagi masyarakat yang lebih nyaman bertransaksi langsung, pembayaran tersedia di seluruh gerai Indomaret, Kantor Pos (Pos IND), serta melalui teller di bank-bank persepsi.
Transformasi digital dalam sistem pembayaran ini dilakukan untuk meminimalisir hambatan birokrasi dan menutup celah pungutan liar. Hal ini membuktikan bahwa visi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terkait "Imigrasi untuk Rakyat" benar-benar diimplementasikan hingga ke tingkat satuan kerja daerah.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan kemudahan digital yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tarif terbaru dan panduan pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi kanal media sosial resmi Imigrasi Bengkulu.
Komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam menghadirkan kemudahan pembayaran ini adalah langkah nyata untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Dengan integritas dan transparansi yang dijaga, instansi terus berupaya memastikan setiap layanan keimigrasian berjalan lebih cepat, mudah, dan akuntabel demi kepuasan publik yang maksimal.

