
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, bersama seluruh jajaran mengikuti apel bersama ASN dari Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu pada Senin, 15 September 2025. Apel ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, serta diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dalam amanatnya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa apel bersama ini merupakan wujud kedisiplinan dan kebersamaan. Ia menekankan dalam menghadapi tantangan serta dinamika bangsa saat ini ASN harus senantiasa adil, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Otto menekankan bahwa netralitas ASN harus menjadi prinsip utama dalam setiap langkah pengabdian. Netralitas tersebut mencakup larangan terlibat dalam politik praktis baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan setiap pelayanan publik diberikan tanpa diskriminasi, serta menjaga agar setiap kebijakan birokrasi berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, ASN diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi etika, keadilan, dan integritas. Hal ini sekaligus menjadi benteng bagi terciptanya birokrasi yang bersih, transparan, dan dipercaya oleh publik.
Menutup arahannya, Otto menegaskan kembali bahwa ASN adalah perekat bangsa yang memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Profesionalisme harus diwujudkan melalui kinerja nyata yang terukur. ASN juga dituntut untuk verdas, meningkatkan kedisiplinan, serta memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi. Menurutnya, kolaborasi yang solid antar instansi adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga keberadaan ASN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.


