
Bengkulu — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat melalui Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak dan memerlukan paspor dalam waktu singkat.
Layanan percepatan paspor ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara segera, baik untuk keperluan mendesak, perjalanan penting, urusan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh paspor, selama seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan percepatan ini, pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dengan membawa dokumen persyaratan permohonan paspor, baik asli maupun fotokopi. Pelayanan percepatan paspor tersedia pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dengan ketentuan paspor dapat diambil pada hari yang sama setelah seluruh proses permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai prosedur.
Adapun biaya layanan percepatan paspor sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Layanan ini disediakan sebagai bentuk pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kepastian prosedur bagi masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Semangat pelayanan ini sejalan dengan arahan dirjen imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi, Imigrasi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima, responsif, dan solutif sebagai wujud nyata semangat imigrasi untuk rakyat.

