Imigrasi Bengkulu dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu Deportasi WNA Asal Turki

 

Jakarta, 22 Oktober 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial M.G. pada Rabu (22/10/2025). Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dan berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

Kegiatan ini dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bengkulu yang terdiri dari Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, satu orang staf Inteldakim, serta satu orang Analis Keimigrasian Ahli Muda dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bengkulu. Tim bertugas untuk memastikan seluruh proses pendeportasian terlaksana dengan baik, mulai dari pengawalan, pengurusan dokumen keimigrasian, hingga pengawasan keberangkatan di bandara.

WNA berinisial M.G. tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 369 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki alasan yang sah untuk tetap berada di wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dijatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan untuk sementara waktu.

Pelaksanaan pendeportasian dimulai dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, di mana tim berangkat pada pukul 06.00 WIB menggunakan maskapai Batik Air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sekitar pukul 07.20 WIB. Setibanya di Jakarta, tim segera melakukan koordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk penyelesaian administrasi dokumen pendeportasian serta memastikan seluruh persyaratan keberangkatan telah terpenuhi.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara langsung hingga proses keberangkatan WNA tersebut. M.G. diberangkatkan menuju negara asalnya menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-357 dari Jakarta menuju Dubai, kemudian melanjutkan penerbangan EK-123 dari Dubai menuju Istanbul, Turki. Selama proses berlangsung, petugas memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan administrasi berjalan dengan baik, serta menjaga agar kegiatan pendeportasian tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian ini merupakan hasil sinergi antara unit pelaksana teknis di daerah dan kantor wilayah, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dengan terlaksananya pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan fungsi keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian diharapkan dapat menjadi efek jera bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu
Kantor Wilayah Ditjenim Bengkulu
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pembangunan No 23, Padang harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
     
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI BENGKULU
KANWIL DITJENIM BENGKULU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   08117323666
PikPng.com email png 581646   kanim_bengkulu@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   imigrasibengkulu23@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI