Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Batas waktu pengambilan Paspor adalah 30 Hari setelah penerbitan ya
Admin Kantor Imigrasi Kelas I TPI BengkuluBerita Utama
Hits: 340
Sobat Cik Mido, Batas waktu pengambilan Paspor adalah 30 Hari setelah penerbitan ya.
Hal ini berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 30 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.